Mandatori B50 Mulai Juli 2026, Riset Soroti Risiko Fiskal

Mandatori B50 mulai Juli 2026 dinilai berisiko menambah tekanan fiskal dan potensi kerugian ratusan triliun rupiah.

UlasYuk.com - Jakarta - Mandatori B50 mulai Juli 2026 resmi disiapkan pemerintah sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional dan menekan impor solar. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan target implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.

Mandatori B50 mulai Juli 2026

Pemerintah menilai penggunaan biodiesel 50 persen atau B50 dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan minyak sawit domestik.

Namun, di sisi lain, riset terbaru mengungkap potensi dampak ekonomi yang cukup besar. Sejumlah peneliti menilai mandatori B50 mulai Juli 2026 dapat memicu tekanan fiskal baru apabila tidak dibarengi reformasi tata kelola industri biodiesel dan sawit nasional.

Pemerintah Pastikan Uji Coba B50 Berjalan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan implementasi B50 akan dimulai secara nasional pada 1 Juli 2026. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah melanjutkan berbagai tahapan pengujian teknis di sejumlah sektor strategis.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan uji laboratorium B50 telah dilakukan sejak awal 2025. Setelah itu, pengujian dilanjutkan ke berbagai sektor penggunaan mesin diesel.

Pengujian dilakukan pada sektor otomotif, alat berat tambang, alat pertanian, kelautan, pembangkit listrik, hingga kereta api. Pemerintah ingin memastikan bahan bakar B50 aman digunakan dalam berbagai kondisi operasional.

Menurut Eniya, pengujian dilakukan bertahap dan terukur. Pemerintah juga mengecek dampak penggunaan biodiesel terhadap performa mesin dan keselamatan kendaraan.

Sektor Otomotif Jadi Fokus Pengujian

Sektor otomotif menjadi salah satu perhatian utama dalam implementasi mandatori B50 mulai Juli 2026. Pengujian dilakukan dalam kondisi penggunaan harian agar hasilnya lebih akurat.

Selain itu, pemerintah juga memeriksa ketahanan komponen mesin setelah penggunaan biodiesel dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari gangguan teknis ketika kebijakan mulai diterapkan secara nasional.

Meskipun begitu, sejumlah pelaku industri masih menunggu hasil final pengujian tersebut. Mereka berharap pemerintah memberikan kepastian teknis sebelum kebijakan berjalan penuh.

Riset Ungkap Potensi Kerugian Rp 409 Triliun

Di tengah persiapan implementasi B50, lembaga Transisi Bersih merilis laporan mengenai dampak ekonomi kebijakan biodiesel. Dalam kajian tersebut, mandatori B50 mulai Juli 2026 dinilai berpotensi menambah beban fiskal negara.

Peneliti Transisi Bersih, Aimatul Yumna, menyebut kebijakan biodiesel selama 2015 hingga 2024 menghasilkan dampak ekonomi negatif kumulatif lebih dari Rp 409,6 triliun.

Menurut laporan itu, setiap penghematan Rp 1 dari impor solar justru diikuti biaya sekitar Rp 1,48 akibat subsidi biodiesel dan hilangnya devisa ekspor crude palm oil atau CPO.

Kerugian terbesar disebut berasal dari pengalihan minyak sawit untuk kebutuhan biodiesel domestik. Akibatnya, potensi ekspor CPO Indonesia menurun cukup signifikan.

Pada 2024 saja, potensi kehilangan devisa diperkirakan mencapai Rp 197,8 triliun. Angka itu lebih tinggi dibanding penghematan impor solar sebesar Rp 153 triliun pada periode yang sama.

Transisi Bersih memperkirakan implementasi B50 membutuhkan sekitar 19 juta ton CPO. Jumlah tersebut setara dengan 36 persen total produksi sawit nasional.

Jika kondisi itu terjadi, ekspor sawit Indonesia diperkirakan dapat turun hingga 43 persen dibanding level tahun 2022. Selain itu, potensi kehilangan devisa diprediksi mencapai 10 miliar hingga 12 miliar dolar AS per tahun.

Beban Subsidi Dinilai Semakin Berat

Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum, menilai implementasi B40 saat ini sebenarnya sudah mendekati batas toleransi fiskal pemerintah.

Karena itu, ekspansi menuju mandatori B50 mulai Juli 2026 dianggap belum layak tanpa peningkatan produktivitas sawit nasional. Menurutnya, reformasi tata kelola industri sawit perlu dilakukan lebih dahulu.

Laporan tersebut juga menyoroti distribusi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS. Sebagian besar dana disebut masih difokuskan untuk subsidi biodiesel.

Data penelitian menunjukkan sekitar 93,28 persen dana BPDPKS dialokasikan bagi subsidi biodiesel. Sementara itu, program peremajaan sawit rakyat hanya menerima sekitar 4,11 persen dana.

Aimatul Yumna menilai kondisi tersebut membuat negara menjadi pihak yang paling besar menanggung risiko fluktuasi harga sawit global. Di sisi lain, manfaat terbesar justru dinikmati produsen biodiesel skala besar.

Analis ekonomi kebijakan LPEM FEB UI, Alin Halimatussadiah, juga menilai pemerintah perlu mengevaluasi ulang skema subsidi biodiesel. Menurutnya, beban subsidi pada program B40 saja sudah cukup besar.

Pemerintah Diminta Evaluasi Strategi Energi

Sejumlah peneliti mendorong pemerintah menyusun strategi energi yang lebih seimbang sebelum mandatori B50 mulai Juli 2026 diterapkan penuh.

Transisi Bersih memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah, antara lain:

  • Mereformasi formula harga biodiesel
  • Meningkatkan dukungan bagi petani sawit kecil
  • Membatasi penggunaan CPO domestik maksimal 25 persen produksi nasional
  • Mempercepat diversifikasi energi terbarukan non-sawit

Selain itu, pemerintah juga diminta memperluas pengembangan energi surya, panas bumi, dan hidro skala kecil. Energi tersebut dinilai lebih efisien secara fiskal dalam jangka panjang.

Abdurrahman Arum menegaskan ketahanan energi nasional tidak boleh menciptakan risiko ekonomi baru. Menurutnya, Indonesia membutuhkan transisi energi yang lebih berimbang dan berkelanjutan.

Mandatori B50 mulai Juli 2026 memang menjadi langkah besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi. Namun, berbagai kajian menunjukkan kebijakan tersebut masih menyimpan tantangan besar dari sisi fiskal, ekspor, hingga tata kelola industri sawit nasional.

Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan