Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Menkes Beri Sinyal Resmi

Iuran BPJS Kesehatan disebut bakal naik untuk peserta mandiri kelas menengah, sementara peserta PBI tetap ditanggung pemerintah.

ULASYUK.COM, Jakarta - Pemerintah memberi sinyal akan melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dalam waktu mendatang. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, yang menyebut kenaikan tarif kemungkinan menyasar peserta mandiri dari kelompok masyarakat menengah ke atas.

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Menkes Beri Sinyal Resmi

Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut jutaan peserta aktif BPJS Kesehatan di Indonesia. Meski begitu, pemerintah memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan perlindungan penuh melalui skema Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Sementara itu, aturan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, besaran iuran dibagi berdasarkan kategori peserta dan kelas layanan kesehatan yang dipilih.

Menkes Beri Sinyal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak kepada masyarakat miskin. Pemerintah tetap menanggung biaya iuran peserta dari desil 1 hingga desil 5 melalui skema bantuan negara.

Menurut Budi, kelompok masyarakat yang kemungkinan terdampak adalah peserta mandiri dari kalangan menengah. Mereka selama ini membayar iuran secara pribadi setiap bulan.

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi mengenai besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke depan. Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan nominal resmi maupun waktu penerapan kebijakan tersebut.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan masih menjadi program jaminan kesehatan terbesar di Indonesia. Karena itu, setiap perubahan tarif dipastikan akan memengaruhi jutaan peserta aktif.

Aturan Iuran BPJS Kesehatan Masih Mengacu Perpres 2022

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur kategori peserta, sistem pembayaran, hingga ketentuan denda layanan.

Peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulan. Namun, pemerintah sudah menghapus denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2026.

Denda Tetap Berlaku dalam Kondisi Tertentu

Meskipun tidak ada denda telat bayar bulanan, peserta tetap bisa dikenakan sanksi apabila menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Ketentuan ini dibuat untuk mencegah peserta hanya mengaktifkan BPJS saat membutuhkan layanan rumah sakit. Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

Besaran iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis peserta dan kelas layanan kesehatan. Berikut rinciannya:

Peserta PBI Ditanggung Pemerintah

Peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Seluruh biaya ditanggung pemerintah pusat.

Kelompok ini terdiri dari masyarakat miskin dan rentan yang sudah terdaftar dalam data bantuan sosial nasional.

Iuran Pekerja Penerima Upah

Untuk pekerja formal di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji bulanan.

Rinciannya sebagai berikut:

  • 4 persen dibayar pemberi kerja
  • 1 persen dibayar pekerja

Kategori ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pegawai pemerintah non ASN
  • Pegawai swasta
  • Pegawai BUMN dan BUMD

Selain itu, anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua juga dikenakan tambahan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang.

Tarif Peserta Mandiri BPJS Kesehatan

Peserta mandiri atau PBPU memiliki besaran iuran berbeda sesuai kelas layanan rawat inap yang dipilih. Berikut rinciannya:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Khusus peserta kelas III, pemerintah sebelumnya sempat memberikan subsidi tambahan agar peserta hanya membayar sebagian dari total iuran.

Namun, kebijakan subsidi tersebut mengalami penyesuaian sejak 2021. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran bagi peserta tertentu.

Sementara itu, kerabat lain seperti saudara kandung, asisten rumah tangga, hingga peserta bukan pekerja juga memiliki perhitungan iuran tersendiri sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan Tetap Ditanggung Negara

Pemerintah juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarga mereka. Besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Kategori penerima manfaat ini meliputi:

  • Veteran RI
  • Perintis kemerdekaan
  • Janda atau duda veteran
  • Anak yatim piatu veteran

Karena itu, kelompok tersebut tetap mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus membayar iuran mandiri setiap bulan.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun sinyal dari Menteri Kesehatan menunjukkan adanya kemungkinan perubahan tarif dalam waktu mendatang, terutama bagi peserta mandiri kelas menengah ke atas.

Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan