BFI Finance Akui Kasus Lexus Surabaya, Janji Penuhi Panggilan Polisi

UlasYuk.com, Surabaya - BFI Finance kasus Lexus Surabaya menjadi sorotan setelah perusahaan pembiayaan itu mengakui adanya persoalan hukum terkait upaya penarikan mobil Lexus milik warga Surabaya, Andy Pratomo. Kasus ini mencuat usai dugaan penarikan paksa oleh debt collector terhadap mobil mewah yang diklaim dibeli tunai senilai Rp 1,3 miliar.

BFI Finance Akui Kasus Lexus Surabaya, Janji Penuhi Panggilan Polisi

BFI Finance menyatakan tengah menindaklanjuti persoalan tersebut dan memastikan akan memenuhi panggilan kepolisian dalam waktu dekat. Pernyataan itu disampaikan manajemen BFI setelah polemik dugaan penarikan paksa Lexus RX350 menjadi perhatian publik.

Kasus ini berkembang karena muncul sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang dibawa pihak leasing saat proses mediasi. Selain itu, pemilik kendaraan juga menilai ada dugaan kesalahan data yang membuat mobil miliknya justru diklaim masuk dalam skema pembiayaan.

BFI Finance Akui Kasus Lexus Surabaya

Area Manager BFI Finance Surabaya, Putu Danda, membenarkan bahwa perusahaan saat ini sedang menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan dugaan penarikan unit Lexus milik Andy Pratomo. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci apakah persoalan bermula dari kesalahan data internal perusahaan atau kekeliruan petugas di lapangan.

Menurut Putu, sejak isu ini mencuat, BFI Finance terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Perusahaan juga mengaku berkoordinasi dengan regulator untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara internal maupun hukum.

“Terkait dengan ini, dapat kami sampaikan bahwa sejak isu ini timbul kami telah dan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait beserta regulator guna menindaklanjuti permasalahan ini,” ujar Putu, Senin (27/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa BFI Finance berkomitmen menaati aturan hukum yang berlaku. Karena itu, perusahaan memastikan akan segera memenuhi panggilan dari kepolisian terkait laporan yang telah masuk.

“Kami sebagai perusahaan berkomitmen untuk taat hukum. Untuk panggilan kepolisian, kami akan penuhi segera,” lanjutnya.

Kronologi Dugaan Penarikan Paksa Lexus

Kasus ini bermula pada 4 November 2025. Saat itu, Andy Pratomo mengaku didatangi sejumlah debt collector yang berupaya menarik paksa mobil Lexus miliknya. Padahal, menurut Andy, kendaraan tersebut dibeli secara tunai dan bukan melalui skema kredit.

Andy menyebut mobil Lexus RX350 miliknya dibeli cash dengan nilai Rp 1,3 miliar. Namun, beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector tetap datang ke rumahnya dan berusaha membawa kendaraan tersebut dengan dalih penarikan unit.

Merasa ada kejanggalan, Andy menolak penarikan itu dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia kemudian melaporkan dugaan tindakan intimidasi dan upaya perampasan itu ke kepolisian pada tahun yang sama.

Persoalan makin rumit setelah mediasi dilakukan. Dalam proses itu, Andy menilai dokumen yang dibawa pihak leasing justru menimbulkan pertanyaan baru karena dinilai tidak sesuai dengan identitas kendaraan miliknya.

Dokumen Fidusia Dinilai Janggal

Salah satu sorotan utama dalam BFI Finance kasus Lexus Surabaya adalah dugaan kejanggalan pada dokumen fidusia yang dijadikan dasar penarikan. Andy mengungkapkan bahwa data kendaraan dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan mobil miliknya.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian sempat mencocokkan data BPKB dan faktur yang dibawa leasing. Hasil pengecekan disebut menunjukkan perbedaan mencolok pada tipe kendaraan.

Tipe dan Nama Disebut Tak Sesuai

Menurut Andy, dokumen itu mencantumkan Lexus RX250. Sementara itu, mobil miliknya secara fisik dan administratif tercatat sebagai Lexus RX350.

Andy menilai hal itu janggal karena, menurutnya, tidak ada varian Lexus RX250 seperti yang tertulis dalam dokumen tersebut. Di sisi lain, BPKB dan STNK miliknya disebut sah dan sesuai dengan unit kendaraan yang ia kuasai.

Tak hanya tipe mobil, nama dalam dokumen fidusia juga dipersoalkan. Andy menyebut berkas yang ditunjukkan justru atas nama orang lain, bukan dirinya.

Ia mengaku heran karena pihak leasing menunjukkan perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea. Padahal, Andy menegaskan mobil tersebut dibelinya secara tunai dan bukan kendaraan kredit.

Andy juga menyebut validitas dokumen kendaraannya telah diperiksa di Samsat Manyar Kertoarjo. Menurutnya, hasil pengecekan menunjukkan dokumen miliknya sah, sementara pihak leasing justru tidak hadir dalam agenda tersebut.

Kuasa Hukum Nilai Ada Unsur Pidana

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai dugaan penarikan paksa tersebut bukan sekadar kesalahpahaman administratif. Menurutnya, tindakan itu dapat masuk ke ranah pidana karena mengandung unsur pemaksaan.

Ronald menilai unsur pidana tetap ada meskipun kendaraan tidak berhasil dibawa. Menurut dia, upaya memaksa mengambil barang milik orang lain tetap bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ia merujuk pada Pasal 448 KUHP baru yang menyoroti unsur pemaksaan sebagai bagian penting dalam delik pidana. Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan mengenai percobaan tindak pidana dalam Pasal 17 ayat 1 KUHP baru.

Menurut Ronald, aturan tersebut membuka ruang pidana meski tindakan belum selesai dilakukan. Karena itu, ia menilai para pelaku tidak bisa berlindung dengan alasan penarikan gagal dilakukan.

Potensi Gugatan ke BFI Finance

Pihak Andy kini menyiapkan langkah hukum lanjutan. Selain laporan pidana, kubu Andy juga membuka kemungkinan gugatan perdata atas dugaan kerugian materiil dan immateriil.

Ronald menyebut langkah itu penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Selain itu, pihaknya berencana berkoordinasi dengan OJK, Satgas PASTI, dan lembaga perlindungan konsumen.

Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong evaluasi terhadap praktik penagihan perusahaan pembiayaan. Bahkan, mereka membuka opsi meminta sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha jika ditemukan pelanggaran serius.

Kasus BFI Finance kasus Lexus Surabaya kini masih bergulir. Sementara itu, publik menanti kejelasan hasil penyelidikan polisi, termasuk penelusuran soal validitas dokumen dan dasar penarikan yang dipakai pihak leasing.