Tanggung Jawab Keselamatan Perkeretaapian Indonesia Kembali Dipertanyakan
UlasYuk.com, Bekasi Timur - Tanggung jawab keselamatan perkeretaapian Indonesia kembali menjadi perbincangan setelah kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Insiden tersebut memicu pertanyaan publik mengenai siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas keselamatan perjalanan kereta di Indonesia.
Kecelakaan bermula ketika sebuah taksi tertabrak di perlintasan sebidang. Namun, diskusi tidak berhenti pada penyebab awal kejadian. Banyak pihak kemudian menyoroti sistem persinyalan, pengaturan perjalanan, serta kualitas prasarana perkeretaapian nasional.
Dalam situasi seperti ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sering menjadi pihak pertama yang disalahkan. Padahal, tanggung jawab keselamatan perkeretaapian Indonesia tidak hanya berada di tangan operator kereta, melainkan melibatkan sejumlah lembaga negara dengan kewenangan berbeda.
Tanggung Jawab Keselamatan Perkeretaapian Indonesia Terbagi ke Banyak Lembaga
Publik umumnya memandang perkeretaapian sebagai satu sistem yang dikelola oleh satu institusi. Semua unsur, mulai dari rel, sinyal, stasiun, hingga kereta, dianggap berada di bawah kendali PT KAI.
Padahal, pengelolaan sektor ini melibatkan sedikitnya empat institusi besar, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Danantara atau Kementerian BUMN, serta PT KAI.
Kementerian Keuangan berperan sebagai pengelola barang milik negara. Rel, stasiun, sistem persinyalan, jembatan, dan perangkat komunikasi termasuk dalam kategori aset negara.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan bertindak sebagai pengguna barang dan penanggung jawab pembangunan serta pemeliharaan prasarana. Tugas ini mencakup sistem keselamatan, termasuk penanganan perlintasan sebidang.
Di sisi lain, Danantara dan PT KAI lebih berfokus pada operasional angkutan kereta api. Keduanya bertanggung jawab memastikan layanan berjalan sesuai standar keselamatan dan pelayanan.
Perbedaan Sarana dan Prasarana Masih Membingungkan
Dalam dunia perkeretaapian, terdapat dua istilah utama, yaitu sarana dan prasarana.
Sarana adalah kendaraan yang berjalan di atas rel, seperti:
- Lokomotif
- Kereta penumpang
- Gerbong barang
- KRL dan kereta bandara
Sementara itu, prasarana meliputi:
- Rel kereta api
- Sistem persinyalan
- Stasiun
- Jembatan
- Sistem komunikasi
- Perlintasan sebidang
Secara teori, pembagian ini terlihat jelas. Namun, dalam praktiknya, batas antara sarana dan prasarana masih sering tumpang tindih.
PT KAI dalam sejumlah kondisi tetap menjalankan tugas pembangunan atau pemeliharaan prasarana melalui penugasan pemerintah. Karena itu, tanggung jawab keselamatan perkeretaapian Indonesia menjadi sulit ditentukan secara tegas.
Mengapa Publik Selalu Menyalahkan PT KAI?
PT KAI merupakan wajah paling terlihat dalam sistem perkeretaapian nasional. Ketika terjadi gangguan sinyal, keterlambatan, atau kecelakaan, masyarakat langsung mengaitkannya dengan operator.
Hal itu wajar karena PT KAI berhubungan langsung dengan penumpang. Namun, tidak semua masalah teknis berada dalam kewenangannya.
Akar Persoalan Ada pada Tata Kelola
Persoalan utama bukan hanya kecelakaan itu sendiri, melainkan belum jelasnya pembagian tugas antar lembaga.
Akibatnya, setiap insiden memunculkan perdebatan panjang. Publik sibuk mencari pihak yang harus disalahkan, sementara masalah struktural belum diselesaikan.
Selain itu, ketidakjelasan kewenangan dapat memperlambat pengambilan keputusan. Dalam sektor transportasi massal, kondisi ini tentu berisiko terhadap keselamatan.
Tiga Model Pengelolaan Prasarana Kereta Api
Untuk memperjelas tanggung jawab keselamatan perkeretaapian Indonesia, terdapat tiga model kelembagaan yang dapat dipertimbangkan.
1. Satuan Kerja Pemerintah
Model ini menempatkan pengelolaan prasarana sepenuhnya di bawah kementerian.
Kelebihannya, seluruh anggaran dikendalikan negara. Namun, proses birokrasi sering lambat dan kurang fleksibel.
2. BUMN Khusus Prasarana
Pengelola prasarana dibentuk sebagai badan usaha tersendiri.
Model ini memungkinkan pengelolaan yang lebih cepat. Meski begitu, orientasi bisnis dapat menambah biaya operasional yang pada akhirnya dibebankan kepada pengguna.
3. Badan Layanan Umum (BLU)
Model ini dinilai paling seimbang.
BLU tetap berada di bawah pemerintah, tetapi memiliki fleksibilitas dalam:
- Pengelolaan keuangan
- Rekrutmen SDM
- Pemeliharaan infrastruktur
- Pengumpulan penerimaan negara bukan pajak
Dengan skema ini, pengelola prasarana dapat bekerja lebih cepat tanpa terlalu bergantung pada mekanisme birokrasi.
BLU Dinilai Sebagai Solusi Ideal
Banyak pengamat menilai BLU sebagai opsi yang paling realistis.
Model ini memungkinkan pengelola prasarana memperoleh pendapatan dari penggunaan rel dan menggunakannya kembali untuk pemeliharaan serta pengembangan jaringan.
Dalam jangka panjang, sistem ini dapat mendorong kemandirian pembiayaan. Pemerintah juga dapat menargetkan pembangunan jalur baru atau reaktivasi lintas nonaktif.
Selain itu, struktur yang jelas akan memudahkan penentuan tanggung jawab ketika kecelakaan terjadi.
Kejelasan Kewenangan Menjadi Kunci Keselamatan
Kecelakaan di Bekasi Timur menjadi pengingat bahwa tanggung jawab keselamatan perkeretaapian Indonesia tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja.
Keselamatan perjalanan kereta bergantung pada koordinasi antara pemerintah, pengelola prasarana, operator, dan pemerintah daerah.
Selama batas kewenangan belum ditegaskan, setiap insiden akan terus memicu perdebatan. Di sisi lain, akar persoalan tata kelola berisiko tetap tidak tersentuh.
Karena itu, reformasi kelembagaan menjadi langkah penting. Dengan struktur yang jelas, keselamatan dapat ditingkatkan dan pelayanan kereta api nasional menjadi lebih andal bagi masyarakat.
