15 Alasan PHK yang Diperbolehkan UU Cipta Kerja

Mengenal 15 alasan PHK yang diperbolehkan UU Cipta Kerja lengkap dengan penjelasan hak pekerja dan aturan perusahaan terbaru.


UlasYuk.com, Jakarta - Alasan PHK yang diperbolehkan UU Cipta Kerja kembali menjadi sorotan setelah gelombang pemutusan hubungan kerja terjadi di berbagai sektor industri. Banyak pekerja mulai mempertanyakan aturan yang mengatur hak perusahaan dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

UU Cipta Kerja memberikan ketentuan lebih rinci mengenai kondisi yang membuat perusahaan dapat melakukan PHK secara sah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Karena itu, pekerja tetap memiliki hak atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Alasan PHK yang Diperbolehkan UU Cipta Kerja

Alasan PHK yang diperbolehkan UU Cipta Kerja mencakup berbagai kondisi yang dialami perusahaan maupun pekerja. Aturan ini dibuat agar proses pemutusan hubungan kerja memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, regulasi tersebut bertujuan mengurangi konflik antara pekerja dan perusahaan. Berikut 15 alasan PHK yang diperbolehkan menurut ketentuan terbaru.

1. Perusahaan Melakukan Efisiensi

Perusahaan dapat melakukan PHK jika mengalami efisiensi untuk mencegah kerugian lebih besar. Namun, langkah ini harus dibuktikan dengan kondisi bisnis yang memang menurun.

2. Perusahaan Tutup Karena Rugi

Jika perusahaan mengalami kerugian terus-menerus dan akhirnya tutup, PHK dapat dilakukan secara legal. Biasanya kondisi ini dibuktikan melalui laporan keuangan perusahaan.

3. Perusahaan Pailit

Perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja. Meski begitu, hak pekerja tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan.

4. Adanya Force Majeure

Keadaan memaksa atau force majeure seperti bencana alam, pandemi, atau kondisi luar biasa lain dapat menjadi alasan PHK. Namun, perusahaan harus menunjukkan dampak nyata terhadap operasional bisnis.

5. Pekerja Mengundurkan Diri

Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela juga termasuk kategori PHK. Biasanya pekerja wajib memberikan surat pengunduran diri sesuai aturan perusahaan.

6. Pekerja Meninggal Dunia

Hubungan kerja otomatis berakhir jika pekerja meninggal dunia. Dalam kondisi ini, ahli waris tetap berhak menerima hak tertentu dari perusahaan.

7. Pekerja Memasuki Usia Pensiun

PHK dapat dilakukan ketika pekerja memasuki usia pensiun sesuai perjanjian kerja atau aturan perusahaan.

8. Mangkir Terlalu Lama

Pekerja yang mangkir selama beberapa hari berturut-turut tanpa keterangan dapat dikenakan PHK. Namun, perusahaan tetap harus memberikan surat pemanggilan resmi.

Pelanggaran Berat Bisa Jadi Alasan PHK

UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pelanggaran tertentu dari pekerja dapat menjadi dasar pemutusan hubungan kerja. Meski begitu, perusahaan wajib memiliki bukti yang kuat.

Berikut beberapa kondisi yang termasuk pelanggaran berat.

  • Melakukan pencurian di lingkungan kerja
  • Menyalahgunakan jabatan perusahaan
  • Membocorkan rahasia perusahaan
  • Melakukan tindakan kekerasan
  • Menggunakan narkoba di tempat kerja

Selain itu, pekerja yang terbukti melakukan tindak pidana juga dapat terkena PHK sesuai putusan hukum yang berlaku.

9. Pekerja Melakukan Pelanggaran Berat

Jika pekerja terbukti melakukan pelanggaran berat, perusahaan dapat mengambil langkah PHK sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan.

10. Pekerja Ditahan Pihak Berwajib

Karyawan yang ditahan karena kasus pidana dalam jangka waktu tertentu dapat diberhentikan perusahaan.

11. Pekerja Sakit Berkepanjangan

PHK juga dimungkinkan jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja kembali.

Hak Pekerja Tetap Dilindungi

Meski alasan PHK yang diperbolehkan UU Cipta Kerja cukup beragam, pekerja tetap memperoleh perlindungan hukum. Pemerintah mewajibkan perusahaan memenuhi hak pekerja sebelum PHK dilakukan.

Hak tersebut meliputi:

  • Uang pesangon
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Uang penggantian hak
  • Kompensasi tertentu sesuai perjanjian kerja

Sementara itu, pekerja juga dapat mengajukan keberatan apabila merasa PHK dilakukan tidak sesuai aturan.

12. Perubahan Status Perusahaan

PHK dapat terjadi jika perusahaan merger, akuisisi, atau berganti kepemilikan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

13. Pekerja Menolak Perubahan Perjanjian Kerja

Jika terjadi perubahan syarat kerja dan pekerja tidak menyetujui ketentuan baru, hubungan kerja dapat diakhiri sesuai kesepakatan.

14. Perusahaan Tidak Mampu Membayar Upah

Dalam kondisi tertentu, perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran upah dapat melakukan PHK sebagai langkah terakhir.

15. Hubungan Kerja Berakhir Sesuai Kontrak

Untuk pekerja kontrak atau PKWT, hubungan kerja otomatis berakhir ketika masa kontrak selesai sesuai perjanjian awal.

Pentingnya Memahami Aturan PHK

Memahami alasan PHK yang diperbolehkan UU Cipta Kerja sangat penting bagi pekerja maupun perusahaan. Dengan memahami aturan tersebut, kedua pihak dapat mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.

Selain itu, pengetahuan mengenai aturan PHK dapat membantu pekerja menghindari kesalahan yang berpotensi merugikan diri sendiri. Di sisi lain, perusahaan juga dapat menjalankan proses ketenagakerjaan secara lebih profesional.

Pemerintah sendiri terus mengingatkan agar PHK menjadi langkah terakhir setelah berbagai solusi lain dilakukan. Karena itu, dialog antara pekerja dan perusahaan tetap menjadi hal penting sebelum keputusan pemutusan hubungan kerja diambil.

Meskipun aturan PHK telah diatur dalam UU Cipta Kerja, proses pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan tenaga kerja tetap dapat terjaga.