Penting : Informasi Terbaru Persyaratan Penyebrang Tahun 2022

ulasyuk.com  -Menyebrang merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk menyebrangi satu kota ke kota lainnya.  Transportasi yang digunakan merupakan transportasi jalur laut yaitu dengan menggunakan kapal. Transportasi laut sendiri merupakan salah satu jenis transportasi yang banyak digunakan oleh orang-orang.

Untuk dapat menyebrang sendiri setiap orang diminta untuk memenuhi segala peraturan dan juga persyaratan yang tersedia sebelumnya. Persyaratan dan peraturan yang ada tersebut saat ini lebih diperketat lagi oleh karena wabah covid-19 yang sedang melanda dunia khususnya negara Indonesia.

Diperketatnya peraturan dan juga persyaratan yang berlaku bagi para penumpang yang hendak menyebrang ini dilakukan untuk mencegah penularan virus covid-19 itu sendiri. Dengan begitu setiap penumpang diharuskan untuk memenuhi segala persyaratan saat hendak menggunakan transportasi ini. 

Persyaratan Menyebrang

Persyaratan Menyebrang yang berlaku bagi setiap orang ini akan telah diterapkan mulai dari tanggal 8 Maret tahun 2022. Persyaratan ini tentunya dilakukan guna menekan tingkat penularan virus covid-19 khususnya pada varian baru yaitu virus omnicorn. 

Kategori penumpang dan persyaratannya

Ada 3 (tiga) kategori penumpang yang dapat menyebrang lewat transportasi laut ini. Dari ke 3 (tiga) kategori penumpang tersebut memiliki persyaratan Menyebrang yang berbeda-beda. Persyaratan penumpang sesuai dengan kategori yang ada tersebut akan dijelaskan dibawah ini :

1. Sudah Vaksin Lengkap dan Booster

Kategori penumpang yang telah melakukan vaksin lengkap adalah seseorang yang telah melakan vaksin pertama dan vaksin kedua. Sedangkan untuk vaksin booster sendiri merupakan seseorang yang telah melakukan vaksin ke 3 (tiga). Persyaratan yang berlaku pada kategori penumpang ini adalah :

  • Memiliki sertifikat vaksin kedua dan vaksin ketiga.
  • Harus menggunakan aplikasi peduli lindungi.

2. Sudah Vaksin Dosis Pertama

Untuk kategori penumpang yang telah melakukan vaksin pertama dan belum melakukan vaksin selanjutnya. Para penumpang tersebut harus mengikuti persyaratan berikut ini : 

  • Sertifikat vaksin dosis pertama
  • Melampirkan hasil tes negatif RT. PCR maksimal selama 3x24 jam atau dapat dengan hasil RT antigen selama maksimal 1x24 jam.

3. Belum Vaksin/Memiliki Kondisi Kesehatan Khusus

Bagi parapenumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus dan belum melakukan vaksin seperti  memiliki penyakit korbit dapat menyebrang. Akan tetapi bagi para penumpang dalam kategori ini juga harus memenuhi segala persyaratan dan juga peraturan yang telah tersedia. Persyaratan yang ada dalam kategori penumpang ini adalah sebagai berikut :

  • Memiliki hasil tes negatif untuk RT PCR aksimal selama 3x24 ja m atau dapat dengan RT antigen dengan batas waktu maksimal selama1x24 jam.
  • Memiliki surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.
  • Harus menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Ketentuan Lain

Ketentuan lainnya yang berlaku bagi para penyebrang terdiri dari beberapa ketentuan. Ketentuan yang tersedia tersebut akan dituliskan dibawah ini :

1. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik untuk wilayah pulau jawa dan bali.

    • Pengemudi sudah vaksin dosis pertama, RT antigen berlaku selama 7x24 jam.
    • Pengemudi yang belum vaksin, RT antigen berlaku hanya selam 1x24 saja.

2. Ketentuan untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik diluar pulau Jawa dan bali.

    • RT antige hanya dapat berlaku selama 3x24 saja.
    • Dikecualikan untuk persyaratan kartu  vaksin.

3. Anak dengan usia yang dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping         perjalanan. Selain itu penumpang ini harus mematuhi dan melakukan protokol kesehatan yang   ketat.

4. Jika didapati suatu ketidaksesuaian pada dokumen penyebrangan yang ada. Maka ada                   kemungkinan bahwa para penumpang tidak dapat melakukan perjalan lewat laut ini.

Seiring bertambah kasus virus covid-19 khususnya untuk varian baru yaitu omnicorn. Pemerintah memperkeras persyaratan dan juga pertautannya disetiap tempat transportasi baik itu transportasi udara, laut dan darat.

Dengan adanya persyaratan yang berlaku mulai dari tanggal 8 maret 2022 ini diharapkan dapat menekan tingkat penularan virus covid-19. Demikian pembahasan artikel ini tentang persyaratan terbaru yang berlaku bagi para kategori penumpang yang hendak menyebrang. Semoga artikel ini bermanfaat, terimakasih.