BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya
Ulasyuk.com - Jakarta, BPJS dan asuransi swasta kini mulai terhubung melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Skema ini memungkinkan peserta menggabungkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan asuransi komersial saat memperoleh layanan kesehatan.
Implementasi perdana KAPJ berlangsung pada Kamis, 3 September 2026. Lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menjalankan skema tersebut.
Skema KAPJ atau Coordination of Benefit (CoB) bertujuan memperkuat pembiayaan kesehatan. Selain itu, mekanisme ini memberi pilihan layanan yang lebih fleksibel bagi peserta yang memiliki kepesertaan aktif JKN sekaligus polis asuransi komersial.
BPJS dan Asuransi Swasta Mulai Terintegrasi
KAPJ menjadi langkah awal untuk menghubungkan manfaat BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan mendorong skema ini agar pembiayaan layanan kesehatan berjalan lebih terkoordinasi.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan bahwa peserta yang memiliki polis asuransi komersial dan status JKN aktif dapat mengakses rumah sakit yang masuk dalam kerja sama KAPJ.
Peserta juga mendapat fleksibilitas ketika membutuhkan layanan rumah sakit. Dalam kondisi tertentu, peserta tidak harus selalu melalui rujukan dari klinik untuk mengakses rumah sakit mitra.
“Kalau yang selama ini BPJS kan harus dirujuk dari klinik, ya. Kalau ini bisa langsung,” ujar Iwan Pasila setelah penandatanganan kerja sama di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Namun, peserta tetap perlu memperhatikan ketentuan polis asuransi dan aturan layanan yang berlaku. Dengan demikian, kepemilikan dua perlindungan tidak otomatis berarti seluruh biaya kesehatan akan tertutup tanpa batas.
Begini Skema Pembagian Biayanya
Skema KAPJ mengatur koordinasi pembayaran antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial. Pembagian tersebut mengikuti ketentuan layanan serta polis yang dimiliki peserta.
Untuk layanan dengan rujukan, BPJS Kesehatan dapat menanggung hingga 75 persen biaya sesuai ketentuan. Selanjutnya, asuransi komersial menanggung bagian biaya yang tersisa sesuai aturan polis.
Secara sederhana, mekanismenya dapat dipahami melalui beberapa poin berikut:
- Peserta memiliki kepesertaan JKN yang aktif.
- Peserta juga memiliki polis asuransi kesehatan komersial.
- Peserta mengakses rumah sakit yang mengikuti kerja sama KAPJ.
- BPJS Kesehatan menanggung hingga 75 persen sesuai ketentuan.
- Asuransi komersial menanggung bagian biaya yang tersisa sesuai polis.
Sementara itu, peserta yang datang langsung ke rumah sakit tanpa rujukan mendapat mekanisme berbeda. Asuransi komersial dapat menanggung biaya layanan dengan batas manfaat hingga 250 persen dari tarif dasar perhitungan.
Karena itu, peserta perlu memahami manfaat dan batas pertanggungan dalam polisnya. Ketentuan tersebut penting agar peserta dapat memperkirakan pembiayaan ketika menggunakan layanan kesehatan.
Lima Perusahaan Asuransi Ikut Tahap Awal
Implementasi perdana KAPJ melibatkan lima perusahaan asuransi. Kelima perusahaan tersebut bekerja sama dengan jaringan atau fasilitas rumah sakit yang ikut dalam tahap awal program.
Lima perusahaan asuransi yang menandatangani PKS terdiri atas:
- AIA Financial
- BRI Life
- Manulife Indonesia
- Manulife Indonesia Syariah
- Asuransi Jiwa BCA
Selain itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit ikut menjalankan kerja sama tersebut. Daftarnya mencakup:
- Primaya Hospital Group
- Hermina Hospital Group
- Siloam Hospital Group
- Rumah Sakit Kasih Grup
- Rumah Sakit Sentra Medika Group
- Rumah Sakit Azra Bogor
- Rumah Sakit Dinda Tangerang
Penandatanganan tersebut berlangsung di Jakarta pada 3 September 2026. Kerja sama itu menjadi bagian dari implementasi Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Selanjutnya, perluasan kerja sama diharapkan dapat melibatkan lebih banyak perusahaan asuransi dan fasilitas kesehatan. OJK menargetkan implementasi KAPJ berjalan secara menyeluruh paling lambat akhir 2026.
Apa Dampaknya bagi Peserta?
Integrasi BPJS dan asuransi swasta dapat memberi manfaat bagi peserta yang memiliki dua perlindungan kesehatan. Salah satu manfaat utama terletak pada koordinasi pembiayaan ketika peserta membutuhkan perawatan.
Selain itu, akses ke rumah sakit dapat menjadi lebih fleksibel bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Peserta juga dapat memanfaatkan perlindungan asuransi komersial untuk melengkapi manfaat JKN sesuai ketentuan polis.
Dari sisi rumah sakit, skema tersebut juga membuka peluang pembiayaan layanan yang lebih luas. Kerja sama antara perusahaan asuransi dan rumah sakit dapat memperbaiki proses administrasi serta koordinasi pembayaran.
OJK dan Kementerian Kesehatan berharap langkah ini dapat membangun ekosistem kesehatan yang lebih kuat. Dengan koordinasi yang lebih baik, pembiayaan layanan kesehatan diharapkan menjadi lebih efisien sekaligus memberi perlindungan yang lebih luas kepada masyarakat.
OJK Dorong Peran Asuransi Komersial
Penguatan KAPJ juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kontribusi asuransi komersial dalam pembiayaan kesehatan nasional. Saat ini, kontribusi asuransi komersial terhadap total pengeluaran kesehatan nasional berada di kisaran 5 persen.
OJK menargetkan porsi tersebut dapat meningkat setidaknya menjadi 20 persen dalam jangka panjang. Pemerintah juga berharap masyarakat semakin banyak memperoleh perlindungan pembiayaan melalui mekanisme asuransi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pembiayaan kesehatan melalui BPJS mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun. Sementara itu, pembiayaan melalui asuransi masih berada jauh di bawah angka tersebut. Sebagian biaya kesehatan lainnya masih berasal dari perusahaan maupun pembayaran langsung masyarakat.
Karena itu, pemerintah melihat penguatan koordinasi antara BPJS, perusahaan asuransi, rumah sakit, dan regulator sebagai bagian penting dalam membangun sistem pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan.
Apa yang Perlu Diperhatikan Peserta?
Peserta yang ingin memanfaatkan skema BPJS dan asuransi swasta perlu memahami beberapa hal. Status kepesertaan JKN dan manfaat polis menjadi bagian penting dalam proses layanan.
Selain itu, peserta perlu memastikan rumah sakit yang dituju masuk dalam jaringan kerja sama yang berlaku. Ketentuan rujukan juga perlu diperhatikan karena mekanisme layanan dapat berbeda antara peserta yang datang dengan rujukan dan peserta yang datang langsung.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan meliputi:
- Pastikan status kepesertaan JKN tetap aktif.
- Pahami manfaat serta batas pertanggungan polis.
- Pastikan rumah sakit mengikuti kerja sama KAPJ.
- Perhatikan ketentuan rujukan sebelum datang ke rumah sakit.
- Pahami pembagian biaya antara BPJS dan asuransi komersial.
Dengan memahami mekanisme tersebut, peserta dapat menggunakan dua perlindungan kesehatan secara lebih tepat. Selain itu, pemahaman terhadap polis dapat membantu peserta menghindari kesalahpahaman mengenai biaya yang harus dibayar.
Kesimpulan
KAPJ menjadi langkah baru dalam menghubungkan BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Skema ini memungkinkan peserta dengan JKN aktif dan polis asuransi komersial memperoleh manfaat dari kedua perlindungan sesuai ketentuan.
Pada tahap awal, lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit telah menandatangani PKS. Selanjutnya, OJK dan pihak terkait menargetkan perluasan implementasi hingga akhir 2026.
Bagi peserta, perubahan ini menawarkan fleksibilitas layanan sekaligus koordinasi pembiayaan yang lebih jelas. Namun, peserta tetap perlu memahami ketentuan JKN, jaringan rumah sakit, serta manfaat polis sebelum menggunakan layanan.
FAQ
Apa itu KAPJ?
KAPJ merupakan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan. Skema ini mengatur koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial.
Apakah peserta BPJS otomatis bisa memakai semua asuransi swasta?
Tidak. Peserta perlu memiliki polis asuransi komersial yang mengikuti ketentuan kerja sama KAPJ serta memenuhi persyaratan kepesertaan.
Berapa bagian biaya yang dapat ditanggung BPJS?
Dalam skema dengan rujukan, BPJS Kesehatan dapat menanggung hingga 75 persen sesuai ketentuan. Asuransi komersial kemudian menanggung bagian biaya sesuai polis.
Apakah peserta bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan?
Peserta yang memiliki polis asuransi komersial dan JKN aktif dapat memperoleh akses langsung pada rumah sakit yang mengikuti KAPJ sesuai ketentuan. Untuk layanan tanpa rujukan, mekanisme pembiayaannya berbeda.
Kapan KAPJ ditargetkan berlaku lebih luas?
Pihak terkait menargetkan implementasi KAPJ secara menyeluruh paling lambat pada akhir 2026.
