46.153 Peserta JKN Malang Dinonaktifkan, Ini Cara Pulihkannya

46.153 Peserta JKN Malang Dinonaktifkan, Ini Cara Pulihkannya

Ulasyuk.com - Jakarta, peserta dengan status JKN nonaktif di Malang setelah 1 September 2026 diminta tidak panik. Masyarakat masih dapat memperbaiki data kependudukan dan mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hermina Agustin Arifin menjelaskan, penonaktifan sementara tersebut menyasar 46.153 peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Malang.

Penonaktifan dilakukan karena terdapat persoalan pada data peserta. Masalah itu mencakup peserta yang telah meninggal dunia, data ganda, serta NIK yang bermasalah karena data kependudukan belum diperbarui.

JKN Nonaktif di Malang Perlu Diawali Pengecekan Data

Hermina meminta peserta memeriksa data kependudukan terlebih dahulu. Pengecekan dapat dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), Mall Pelayanan Publik, atau kantor Dukcapil.

Jika terdapat masalah NIK, peserta perlu melakukan pembaruan data. Masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman biometrik juga perlu menyelesaikan proses tersebut.

Cara Mengajukan Reaktivasi Kepesertaan

Setelah data kependudukan diperbarui dan persyaratan terpenuhi, peserta dapat mengajukan reaktivasi JKN melalui layanan JKN di kantor kelurahan.

Peserta perlu membawa dokumen pendukung jika terdapat perubahan data keluarga. Dokumen tersebut, antara lain, surat keterangan lahir untuk bayi baru lahir atau dokumen perkawinan ketika terjadi perubahan status keluarga.

Hermina menegaskan, penonaktifan itu tidak bersifat permanen selama persoalan data dapat diselesaikan dan peserta masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Alternatif bagi Peserta yang Tidak Lagi Menerima Bantuan

Peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan pemerintah dapat beralih menjadi peserta JKN mandiri. Perubahan status tersebut bisa dilakukan melalui Mobile JKN atau Mall Pelayanan Publik.

Sementara itu, peserta yang sudah bekerja dan sebelumnya terdaftar sebagai PBPU Pemda dapat mengubah segmen kepesertaan menjadi Pekerja Penerima Upah. Perubahan ini perlu dilaporkan agar status kepesertaan sesuai dengan kondisi pekerjaan terbaru.

Layanan untuk Mengecek Status JKN

Status kepesertaan dapat diperiksa melalui Mobile JKN. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan WhatsApp di nomor 08118165165 dan Care Center 165.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat rutin mengecek status JKN sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan. Dengan begitu, persoalan administrasi atau kependudukan dapat diselesaikan lebih awal.

Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan