
Ilustrasi: Putusan Mahkamah Agung
UlasYuk.com - Jakarta, polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terkait surat penyetaraan pendidikan SMA miliknya. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai putusan tersebut menimbulkan persoalan serius terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
Jansen menyoroti amar putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Menurut Jansen, rumusan putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang perlu mendapat perhatian. Ia bahkan berpendapat bahwa status Gibran sebagai wakil presiden perlu dipersoalkan apabila merujuk pada persyaratan hukum yang berlaku. Namun, pandangan tersebut merupakan interpretasi hukum pribadi Jansen, bukan keputusan yang secara langsung memberhentikan Gibran dari jabatannya.
Jansen Soroti Putusan Kasasi MA
Jansen menyampaikan pandangannya melalui akun media sosial X. Ia mengaitkan putusan kasasi tersebut dengan ketentuan konstitusi mengenai persyaratan dan pemberhentian presiden maupun wakil presiden.
Dalam pernyataannya yang dikutip pada Minggu (1/11/2026), Jansen menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap ringan. Ia menghubungkan ketidakabsahan dokumen penyetaraan pendidikan dengan persyaratan yang harus dipenuhi seorang wakil presiden.
"Secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres—mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD—sudah tidak lagi memenuhi syarat," tulis Jansen.
Ia juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut mencerminkan pendapat hukumnya sendiri. Jansen mendasarkan penilaiannya pada amar putusan MA yang menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan itu tidak sah dan batal demi hukum.
Selain persoalan keabsahan dokumen, perintah penarikan dan pemusnahan surat tersebut menjadi bagian penting dalam argumentasi Jansen. Menurutnya, rumusan amar putusan kali ini memberikan penegasan yang berbeda dibandingkan putusan sebelumnya.
Jansen Bandingkan Putusan MA dan MK
Jansen juga membandingkan putusan MA terbaru dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran. Ia mengaku memiliki alasan untuk tidak banyak memberikan komentar ketika putusan MK tersebut muncul.
Menurut Jansen, rumusan putusan MK sebelumnya masih menyisakan ruang perdebatan. Karena itu, ia memilih tidak langsung memberikan penilaian terbuka meskipun sejumlah pihak mengkritik sikap diamnya.
"Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam—walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam—masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: 'belum ditemukan atau tidak ditemukan'," tulisnya.
Namun, Jansen melihat putusan MA memiliki rumusan yang lebih tegas. Ia menyoroti penggunaan pernyataan tidak sah dan batal demi hukum dalam amar putusan tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya. Perintah tersebut kemudian berlanjut pada pemusnahan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Perbedaan rumusan inilah yang mendasari sikap Jansen. Ia menganggap putusan MA memunculkan persoalan lanjutan yang perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak, terutama terkait persyaratan jabatan wakil presiden.
Putusan Administratif Tidak Otomatis Memberhentikan Wapres
Meski demikian, masyarakat perlu membedakan antara pembatalan dokumen administratif dan pemberhentian pejabat negara. Kedua persoalan tersebut memiliki objek serta konsekuensi hukum yang tidak otomatis sama.
Putusan yang menyatakan surat penyetaraan pendidikan tidak sah tidak dengan sendirinya menjadi keputusan pemberhentian wakil presiden. Dengan demikian, pendapat Jansen mengenai hilangnya legitimasi Gibran tetap perlu dipahami sebagai interpretasi hukum yang ia sampaikan.
Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya. Ketentuan tersebut mencakup sejumlah alasan, termasuk apabila presiden atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara tersebut.
Namun, konstitusi juga mengatur mekanisme ketatanegaraan untuk memproses persoalan pemberhentian. Karena itu, suatu penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan jabatan tidak otomatis mengubah status seseorang tanpa mengikuti prosedur konstitusional.
Di sisi lain, putusan MA mengenai dokumen penyetaraan pendidikan tetap menjadi persoalan hukum yang memiliki objek tersendiri. Dampaknya terhadap persyaratan pencalonan maupun status jabatan memerlukan penilaian berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.
Dengan demikian, pernyataan Jansen tidak dapat disamakan dengan putusan resmi yang mencabut jabatan Gibran. Proses dan kewenangan lembaga negara tetap menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut persoalan tersebut.
Jansen Sebut Dua Pilihan untuk Gibran
Setelah menyampaikan penilaiannya, Jansen mengemukakan dua pilihan yang menurut pandangannya dapat ditempuh menyikapi putusan MA. Kedua pilihan tersebut berkaitan dengan posisi Gibran sebagai wakil presiden.
Pertama, Jansen menyebut Gibran dapat mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Ia menempatkan pengunduran diri sebagai salah satu pilihan dalam menghadapi persoalan yang muncul setelah putusan kasasi tersebut.
Kedua, ia menilai DPR bersama mekanisme ketatanegaraan yang melibatkan MPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui prosedur yang tersedia dalam konstitusi.
Pandangan itu menunjukkan bahwa Jansen menginginkan adanya tindak lanjut terhadap konsekuensi putusan MA. Meski begitu, usulan tersebut belum berarti DPR atau MPR telah mengambil keputusan mengenai status Gibran.
Selain itu, mekanisme konstitusional memiliki tahapan dan persyaratan tersendiri. Oleh karena itu, setiap langkah yang berkaitan dengan pemberhentian wakil presiden harus mengacu pada ketentuan UUD 1945, bukan hanya berdasarkan pendapat seorang tokoh politik.
Polemik Legitimasi Gibran Masih Menjadi Perdebatan
Pernyataan Jansen menambah perhatian publik terhadap persoalan dokumen pendidikan Gibran. Putusan MA mengenai surat penyetaraan tersebut kini menjadi dasar bagi munculnya perdebatan baru mengenai hubungan antara persyaratan administratif dan legitimasi jabatan publik.
Namun, masyarakat perlu melihat persoalan ini secara proporsional. Ketidakabsahan sebuah dokumen administratif dan konsekuensi terhadap jabatan wakil presiden merupakan dua persoalan hukum yang memerlukan pembahasan tersendiri.
Sementara itu, pandangan Jansen menjadi salah satu respons politik dan hukum terhadap putusan tersebut. Ia secara terbuka menyampaikan penilaiannya karena menganggap amar putusan MA memiliki konsekuensi yang lebih tegas dibandingkan putusan MK sebelumnya.
Pada akhirnya, tindak lanjut persoalan ini bergantung pada penerapan hukum dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. Publik juga perlu membedakan pendapat pribadi, amar putusan pengadilan, dan keputusan resmi lembaga negara.
Karena itu, polemik mengenai legitimasi Gibran belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan Jansen. Kepastian mengenai konsekuensi hukum terhadap jabatan wakil presiden memerlukan proses sesuai konstitusi dan keputusan dari lembaga yang memiliki kewenangan.