
Ulasyuk.com - Ekonomi tak tercatat dinilai menyimpan ruang besar bagi peningkatan penerimaan negara. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyebut sekitar 30 hingga 40 persen aktivitas ekonomi di Indonesia belum masuk pencatatan.
Menurut perkiraan yang ia sampaikan, nilai aktivitas tersebut mencapai kurang lebih Rp10.000 triliun. Hashim mengaitkannya dengan transaksi sehari-hari yang banyak berlangsung secara tunai, termasuk jasa dan usaha kecil.
Aktivitas ekonomi yang luput dari pencatatan
Hashim menyampaikan pandangannya dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menilai aktivitas yang tidak tercatat membuat pemerintah belum memperoleh gambaran penuh atas perputaran ekonomi.
Dalam penjelasannya, ia mengangkat contoh transaksi jasa yang dilakukan tanpa kuitansi. Salah satunya, pembayaran kepada tukang cukur yang datang ke apartemennya setiap bulan. Ia juga menyebut jasa pijat yang digunakan keluarganya.
Contoh tersebut menggambarkan bagaimana pembayaran tunai dapat berlangsung tanpa dokumentasi transaksi. Hashim kemudian menghubungkannya dengan banyaknya transaksi serupa di berbagai sektor, termasuk warung Tegal dan salon kecantikan.
Ia menyebut perkiraan nilai kegiatan ekonomi yang tidak tercatat itu merujuk pada angka sekitar Rp10.000 triliun menurut Bank Dunia. Namun, angka tersebut merupakan gambaran skala aktivitas yang disebut belum masuk pencatatan, bukan jumlah penerimaan pajak yang otomatis dapat dipungut.
Transaksi tunai dan usaha sehari-hari
Perputaran uang tunai memang menjadi bagian dari kegiatan ekonomi sehari-hari. Pelanggan membayar makanan, layanan potong rambut, atau jasa lain secara langsung, sementara pelaku usaha menerima pembayaran tanpa perantara sistem pencatatan digital.
Di sisi lain, transaksi tunai tidak dengan sendirinya menunjukkan pelanggaran atau kewajiban pajak yang diabaikan. Jenis usaha, nilai kegiatan, serta ketentuan yang berlaku tetap menentukan perlakuan administrasi dan perpajakannya.
Karena itu, contoh warteg dan salon perlu dipahami sebagai gambaran sektor yang banyak berhadapan dengan transaksi langsung. Hashim menyoroti aktivitas yang, menurutnya, belum tercatat secara memadai; ia tidak merinci data untuk setiap jenis usaha tersebut.
Pencatatan transaksi dapat membantu pelaku usaha memahami arus pemasukan dan pengeluaran. Selain mendukung pengelolaan bisnis, catatan yang lebih rapi juga memberi pemerintah dasar yang lebih baik untuk melihat kegiatan ekonomi secara menyeluruh.
Meski demikian, upaya memperluas pencatatan perlu memperhatikan kondisi usaha kecil. Proses administrasi yang rumit atau mahal berisiko menyulitkan pelaku usaha, terutama mereka yang menjalankan bisnis dengan sumber daya terbatas.
Perbandingan rasio penerimaan terhadap PDB
Selain nilai aktivitas yang belum tercatat, Hashim menyoroti rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB). Ia menyebut rasio Indonesia berada di sekitar 12 persen, termasuk penerimaan pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Untuk memberi gambaran perbandingan, Hashim menyebut rasio penerimaan Kamboja sebesar 18 persen dan India sebesar 20 persen. Angka-angka itu ia gunakan untuk menunjukkan adanya jarak antara Indonesia dan negara yang menjadi pembanding.
Menurut perhitungannya, selisih enam poin persentase antara rasio Indonesia dan Kamboja setara dengan sekitar Rp1.500 triliun. Ia menyebut nilai tersebut sebagai tambahan penerimaan yang seharusnya bisa diperoleh setiap tahun.
Perhitungan itu bertumpu pada nilai PDB yang ia sebut sekitar Rp25.000 triliun. Enam persen dari angka tersebut menghasilkan Rp1.500 triliun, sehingga ia melihat perbedaan rasio sebagai indikasi besarnya ruang yang dapat ditelusuri.
Namun, selisih rasio tidak serta-merta berarti pemerintah bisa langsung memperoleh jumlah yang sama. Perbandingan antarnegara perlu dibaca bersama perbedaan struktur ekonomi, cakupan penerimaan, kebijakan, serta kemampuan pencatatan masing-masing negara.
Peluang penerimaan perlu diikuti perbaikan sistem
Gagasan mengenai tambahan penerimaan tersebut menempatkan pencatatan ekonomi sebagai salah satu pekerjaan penting. Pemerintah perlu memahami kegiatan yang belum terdata, sekaligus membedakan aktivitas yang wajib memenuhi kewajiban tertentu dari yang tidak.
Perbaikan administrasi dapat membantu membuka akses pencatatan yang lebih mudah bagi usaha kecil. Misalnya, proses yang sederhana dan informasi yang jelas dapat mengurangi hambatan bagi pelaku usaha untuk mendokumentasikan transaksi mereka.
Digitalisasi juga dapat mendukung pencatatan, tetapi penerapannya tidak harus seragam. Sebagian usaha mungkin lebih siap menggunakan perangkat digital, sedangkan pelaku lain masih membutuhkan cara yang mudah dan sesuai dengan kegiatan sehari-hari.
Di samping itu, peningkatan penerimaan perlu berjalan seiring dengan kepastian aturan dan kepercayaan masyarakat. Pelaku usaha membutuhkan pemahaman yang jelas tentang kewajiban serta layanan administrasi yang mudah dijangkau.
Hashim menyampaikan potensi Rp1.500 triliun sebagai peluang yang menurutnya perlu diupayakan, bukan kepastian penerimaan yang sudah tersedia. Pemerintah masih perlu menilai sumber aktivitas, kelayakan pencatatan, serta kebijakan yang tepat sebelum mengukur hasilnya.
Menata ekonomi informal secara bertahap
Besarnya transaksi yang berlangsung di luar pencatatan formal menunjukkan tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan pajak. Pemerintah juga perlu membangun cara untuk memahami kegiatan ekonomi yang tersebar, termasuk usaha kecil dan layanan yang dibayar langsung.
Pendekatan bertahap dapat membantu proses tersebut berjalan lebih realistis. Pencatatan yang mudah dipakai, edukasi administrasi, dan aturan yang terang dapat mendorong keterlibatan tanpa langsung membebani pelaku usaha.
Pada akhirnya, ekonomi yang tercatat memberi gambaran lebih utuh tentang kegiatan masyarakat dan dunia usaha. Data yang lebih baik dapat mendukung perencanaan penerimaan negara, sementara besaran tambahan yang benar-benar dapat dihimpun tetap bergantung pada kebijakan dan pelaksanaannya.