
Ulasyuk.com - Tambang emas Nabire memasuki babak baru setelah pemerintah mencabut izin PT Kristalin Eka Lestari dan menyerahkan konsesinya kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Keputusan itu mengakhiri hak operasi perusahaan swasta di Distrik Makimi, tetapi belum menjawab pertanyaan utama warga: apakah lingkungan akan pulih dan masyarakat setempat memperoleh manfaat?
Pemerintah menyebut penertiban kawasan hutan sebagai alasan pencabutan izin. Namun, bagi aktivis lingkungan, pergantian operator saja tidak cukup jika kegiatan pertambangan tetap berlanjut. Perhatian kini tertuju pada langkah Antam, penanganan kerusakan, dan ruang bagi warga untuk mencari nafkah secara legal.
Alasan izin tambang emas Nabire dicabut
Pada 22 Oktober 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengumumkan pencabutan izin PT Kristalin Eka Lestari di Nabire, Papua Tengah. Empat pejabat tinggi negara menghadiri seremoni tersebut, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Menurut Sanitiar, pemeriksaan lapangan menemukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan produksi tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Satgas menyebut perusahaan menggarap sekitar 375 hektare kawasan hutan. Dari jumlah itu, sekitar 270 hektare berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP), sedangkan 105 hektare berada di luar konsesi.
Pemerintah juga mempersoalkan uang jaminan reklamasi yang disebut belum disetorkan serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sanitiar mengatakan perusahaan harus memulihkan area yang sudah ditambang, membayar royalti, serta menuntaskan upah dan pesangon pekerja. Setelah IUP dicabut, Kristalin tidak lagi memiliki dasar untuk melanjutkan kegiatan pertambangan.
Namun, kuasa hukum perusahaan membantah tuduhan pemerintah. Fandi Denisatria dari Haris Azhar Law Office mengatakan kliennya sudah mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan sejak 2024, tetapi prosesnya belum selesai. Ia juga menyatakan perusahaan memiliki RKAB 2024–2026 yang sebelumnya disetujui dan sedang menyesuaikan diri dengan aturan baru yang mensyaratkan persetujuan tahunan.
Posisi itu berbeda dengan keterangan Kementerian ESDM. Pada April 2026, kementerian mencantumkan Kristalin dalam daftar perusahaan yang belum mengurus RKAB tahun tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno saat itu mengingatkan bahwa perusahaan tidak berhak menambang tanpa persetujuan RKAB yang berlaku.
Kontroversi perusahaan dan aktivitas tambang
Kristalin mulai masuk ke Makimi menjelang akhir dekade 2000-an dan memperoleh IUP operasi produksi dari pemerintah pada 2021. Perusahaan itu berada di bawah Kristalin Group, yang memiliki sejumlah usaha terkait industri emas. Dalam berbagai unggahan, perusahaan juga menampilkan bantuan sembako dan dukungan dana bagi masyarakat sekitar.
Catatan perusahaan menunjukkan perubahan pemegang saham dan pengurus beberapa kali. Pada 2026, grup tersebut menetapkan target produksi satu ton emas untuk periode Mei hingga Desember. Target itu tidak berlanjut setelah pemerintah mencabut IUP yang masa berlakunya semula hingga 2030.
Warga dan aktivis menilai bantuan langsung tidak otomatis mengimbangi dampak pertambangan. Sulfianto Alias dari lembaga advokasi Panah Papua mengatakan manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati kalangan tertentu, sementara kesejahteraan masyarakat luas belum membaik. Ia juga mempertanyakan keputusan pemerintah yang menghentikan satu operator, lalu menyerahkan konsesi kepada perusahaan negara.
Di sisi lain, perusahaan menyangkal keluhan warga tentang dampak operasinya. Perwakilan humasnya sebelumnya mengatakan Kristalin memenuhi kewajiban, termasuk pengelolaan limbah. Perbedaan keterangan ini membuat pemeriksaan lingkungan dan keterbukaan hasilnya penting, terutama saat pemerintah menata kegiatan berikutnya di kawasan tersebut.
Keluhan warga tentang sungai dan banjir
Penambangan emas di Nabire berlangsung puluhan tahun, baik melalui kegiatan tradisional maupun perusahaan. Banyak lokasi berada di sekitar aliran sungai, termasuk Kali Topo, Kali Kilo, dan Kali Jernih. Kristalin beroperasi di Sungai Musairo, dengan jenis deposit emas aluvial yang berbeda dari endapan di kawasan pegunungan Mimika.
Riset Pusat Sumber Daya Geologi yang terbit pada 2007 mencatat belasan ribu orang bekerja dalam pertambangan skala kecil di berbagai blok emas Nabire. Peneliti lembaga itu menilai metode skala kecil lebih sesuai untuk karakter deposit aluvial di wilayah sungai. Meski demikian, sejarah pertambangan juga diwarnai konflik, persoalan lingkungan, dan kegiatan tanpa izin.
Dalam wawancara pada Desember 2025, Luther, warga Kampung Lagari Jaya, mengeluhkan air sungai yang keruh dan banjir yang lebih sering setelah kegiatan tambang berpindah ke arah timur kampung. Ia mengatakan banjir dapat terjadi lebih dari dua atau tiga kali dalam sebulan. Warga lain, Serly, mengakui perusahaan pernah memberi bantuan, tetapi menilai bantuan itu tidak menggantikan kerugian lingkungan.
Keluhan tersebut menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas tentang siapa yang menanggung dampak dan siapa yang menikmati hasil tambang. Pada Agustus 2026, Kepala Dinas ESDM Papua Tengah Frits Boray menyebut kegiatan pertambangan di Nabire selain Kristalin tidak memiliki izin. Ia juga mengatakan Kristalin tetap beraktivitas meski persetujuan RKAB 2026 belum diperoleh.
Antam menghadapi tuntutan berbeda
Pemerintah menyerahkan konsesi Kristalin kepada Antam, perusahaan milik negara yang juga memiliki sejumlah konsesi di Papua. Kepala Satgas PKH Sanitiar mengatakan Antam akan mengutamakan kepentingan warga dan kelestarian lingkungan, bukan semata-mata mengejar keuntungan. Frits Boray pun meminta perusahaan memperhatikan masyarakat adat.
Sanitiar juga menyampaikan rencana untuk mengatur agar warga dapat menambang secara legal demi memenuhi kebutuhan hidup. Ia membedakan penambang masyarakat dari pihak yang menggunakan warga atau alat berat untuk mengambil keuntungan besar. Namun, aturan dan mekanisme pelaksanaannya belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan yang tersedia.
Antam menghadapi tantangan membangun kepercayaan di wilayah yang sudah lama mengalami aktivitas ekstraktif. Sulfianto mengingatkan bahwa pencabutan izin seharusnya diikuti pemulihan ekosistem, bukan sekadar pergantian perusahaan. Ia menilai kondisi ekonomi warga belum menunjukkan manfaat sebanding dengan lamanya kegiatan tambang.
Pemulihan perlu menjadi ukuran keberhasilan
Keberhasilan kebijakan di Makimi tidak cukup dinilai dari beralihnya konsesi ke perusahaan negara. Pemerintah perlu memastikan kewajiban perusahaan sebelumnya, termasuk pemulihan lahan dan pembayaran hak pekerja, terlaksana. Pada saat yang sama, warga membutuhkan informasi terbuka mengenai rencana operasi Antam dan perlindungan lingkungan.
Perhatian juga perlu mencakup para pendulang dan kegiatan tambang lain di Nabire. Penegakan aturan yang hanya menyasar satu perusahaan belum menyelesaikan persoalan jika praktik tanpa izin tetap berlangsung. Pemerintah telah menjanjikan jalur legal bagi warga, sehingga kepastian aturan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat adat akan menentukan apakah janji itu benar-benar berjalan.
Bagi warga, pergantian pengelola baru akan berarti jika sungai dan lingkungan mendapat perhatian nyata, sementara manfaat ekonomi menjangkau masyarakat sekitar. Tanpa perubahan itu, penyerahan tambang kepada Antam berisiko dipandang sebagai pergantian operator semata, bukan awal perbaikan di Nabire.