
UlasYuk.com - Jakarta, dugaan keterlibatan perusahaan Indonesia dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas negara kembali menjadi sorotan. Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menambah tiga nama perusahaan ke dalam daftar yang mereka pantau. Dengan penambahan tersebut, jumlah perusahaan yang mendapat surat teguran dari Singapura mencapai 10.
Langkah Singapura memunculkan desakan agar pemerintah Indonesia segera melakukan verifikasi dan investigasi secara mandiri. Sejumlah pengamat menilai penanganan karhutla tidak cukup mengandalkan sanksi administratif. Jika penyelidikan menemukan bukti pelanggaran, aparat perlu menindak perusahaan dan pengurus yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Persoalan ini juga memicu perdebatan mengenai tanggung jawab perusahaan induk, hubungan bisnis lintas negara, dan pembagian beban kerugian akibat kabut asap. Di satu sisi, Indonesia menghadapi dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan peran grup usaha yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan di Indonesia.
Daftar 10 Perusahaan yang Mendapat Sorotan Singapura
NEA menyoroti 10 perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla di Indonesia. Pemerintah Singapura telah mengirimkan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, dugaan keterlibatan itu tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Berikut daftar perusahaan yang disebut dalam laporan mengenai langkah Singapura tersebut:
- PT Bumi Andalas Permai.
- PT Bumi Mekar Hijau.
- PT Paramitra Mulia Langgeng.
- PT Sumatera Alam Anugerah.
- PT SBA Wood Industries.
- PT Hutan Lestari Raya.
- PT Bangkanesia.
- PT Buana Megatama Jaya.
- PT Mananjung Hayak.
- PT Baratama Putra Perkasa.
Daftar tersebut menjadi perhatian karena dugaan karhutla dapat berkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan dan kawasan usaha. Meski demikian, pencantuman nama dalam surat teguran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan melakukan pembakaran atau melanggar hukum.
Karena itu, pemerintah Indonesia perlu memeriksa lokasi kebakaran, status konsesi, aktivitas operasional, serta bukti lain yang relevan. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Pemasok APP Group Ikut Menjadi Perhatian
Dua perusahaan yang masuk dalam daftar, yaitu PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau, mengoperasikan perkebunan di Sumatera Selatan. Keduanya tercatat sebagai pemasok bagi APP Group, salah satu kelompok usaha besar di industri pulp dan kertas.
Menurut laporan Bloomberg pada Jumat (16/10), manajemen APP menegaskan bahwa seluruh pemasoknya selalu mematuhi kebijakan tanpa pembakaran atau zero-burning policy. Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai praktik pengelolaan lahan dan pencegahan kebakaran.
APP merupakan bagian dari Sinarmas Group yang menaungi sejumlah pabrik pulp dan kertas di Indonesia. Hubungan pemasok dengan grup usaha besar membuat persoalan ini turut menyoroti tanggung jawab perusahaan dalam rantai pasok.
Namun, hubungan bisnis antara pemasok dan perusahaan induk tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh pihak dalam grup terlibat dalam dugaan pelanggaran. Penyelidik perlu menelusuri hubungan operasional, tanggung jawab pengelolaan lahan, serta bukti yang menghubungkan setiap pihak dengan peristiwa kebakaran.
CNNIndonesia.com telah mencoba meminta keterangan lebih lanjut kepada APP Group melalui WhatsApp. Akan tetapi, hingga laporan tersebut diterbitkan, belum ada balasan. Perusahaan lain yang masuk dalam daftar Singapura juga belum memberikan tanggapan.
Pengamat Mendesak Investigasi dan Penegakan Hukum
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mendesak pemerintah Indonesia segera memverifikasi dugaan keterlibatan perusahaan. Menurutnya, pemerintah tidak perlu menunggu laporan dari Singapura untuk memulai pemeriksaan.
Bisman mendorong pemerintah melakukan audit lingkungan, memeriksa konsesi perusahaan, dan menelusuri kondisi lapangan secara mandiri. Dengan langkah tersebut, aparat dapat mengidentifikasi penyebab kebakaran serta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil tindakan tegas apabila menemukan pelanggaran. Jika bukti menunjukkan adanya kesengajaan, kelalaian, atau pembiaran, penegakan hukum pidana juga perlu berjalan.
Bisman menilai penindakan tidak seharusnya berhenti pada pekerja lapangan. Penegak hukum perlu menelusuri tanggung jawab korporasi, direksi, dan pengurus yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan usaha.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria. Ia menilai sanksi administratif saja tidak cukup apabila penyidik menemukan bukti kuat mengenai tindak pidana lingkungan.
Sofyano mendorong penyidikan terpadu yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, koordinasi antarlembaga dapat membantu memperkuat pembuktian sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan secara menyeluruh.
Ia juga menyebut sejumlah bentuk sanksi yang dapat dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum, antara lain:
- Denda sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembekuan atau pencabutan izin apabila memenuhi dasar hukum.
- Penghentian kegiatan usaha yang melanggar ketentuan.
- Kewajiban memulihkan lahan dan ekosistem yang rusak.
- Penelusuran keuntungan yang berkaitan dengan tindak pidana untuk menentukan tindakan hukum yang dapat diterapkan.
Sofyano juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami masyarakat dan negara. Menurutnya, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab perlu menanggung kewajiban pemadaman dan pemulihan lingkungan sesuai putusan atau ketentuan hukum yang berlaku.
KLH Didesak Memeriksa Konsesi di Sumatra dan Kalimantan
Guru Besar Ekonomi Moneter Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, turut mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum memeriksa 10 konsesi perusahaan yang menjadi sorotan. Pemeriksaan tersebut perlu menjangkau wilayah di Sumatra dan Kalimantan.
Rahma menilai pemerintah perlu memastikan apakah perusahaan telah menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Jika penyelidikan menemukan kelalaian atau pelanggaran, pemerintah dapat mempertimbangkan pembekuan maupun pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong perusahaan mengerahkan sumber daya finansial dan operasional untuk memadamkan titik api di wilayah konsesi yang menjadi tanggung jawabnya. Langkah tersebut penting untuk membatasi perluasan kebakaran dan mengurangi risiko dampak asap terhadap masyarakat.
Selain penanganan darurat, Rahma menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia secara khusus mengangkat asas tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam konteks pertanggungjawaban lingkungan.
Penerapan asas tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan hukum dan fakta perkara yang relevan. Pemerintah perlu memastikan dasar penerapannya sebelum menentukan bentuk pertanggungjawaban perusahaan.
Rahma juga mengusulkan agar pemerintah menempuh gugatan ganti rugi materiil apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai. Selain itu, ia mendorong koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kejahatan lingkungan.
Usulan lain mencakup pembatasan keikutsertaan perusahaan dan pihak terafiliasi dalam pengadaan pemerintah serta pembatasan ekspansi usaha. Namun, penerapan langkah-langkah tersebut harus mengikuti kewenangan lembaga terkait, prosedur yang berlaku, dan hasil pembuktian.
Tanggung Jawab Perusahaan atas Dampak Kabut Asap
Dampak karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan hutan dan lahan. Kabut asap juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, memperburuk kualitas udara, serta menimbulkan risiko kesehatan dan kerugian ekonomi.
Karena itu, Rahma mendorong perusahaan yang terbukti bertanggung jawab untuk ikut membiayai mitigasi kesehatan masyarakat di wilayah terdampak. Dukungan tersebut dapat mencakup fasilitas penanganan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan langkah pencegahan paparan asap.
Ia juga menekankan perlunya sistem peringatan dini berbasis teknologi di wilayah operasional perusahaan. Sistem tersebut dapat membantu mendeteksi potensi kebakaran lebih cepat sehingga pengelola lahan dan petugas dapat segera melakukan penanganan.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan mekanisme pemulihan lingkungan berjalan secara terukur. Pemeriksaan lapangan, pemantauan kualitas udara, dan evaluasi terhadap upaya pemadaman dapat membantu menilai efektivitas penanganan karhutla.
Pertanggungjawaban perusahaan juga perlu memperhatikan kerugian yang benar-benar dapat dibuktikan. Dengan demikian, kewajiban pemulihan dan ganti rugi memiliki dasar yang jelas serta tidak hanya menjadi pernyataan tanpa tindak lanjut.
Muhammad Lutfi Kritik Sikap Singapura terhadap Grup Usaha
Sorotan Singapura terhadap perusahaan Indonesia juga memicu kritik dari mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi. Ia mempertanyakan pendekatan Singapura yang mengirim surat teguran kepada sejumlah perusahaan di Indonesia, tetapi menurutnya belum menelusuri lebih jauh hubungan perusahaan tersebut dengan grup induk yang tercatat di bursa Singapura.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa (20/10), Lutfi menyebut empat dari tujuh perusahaan penerima surat teguran yang ia bahas merupakan pemasok bagi entitas induk yang berbasis di Singapura. Pernyataan tersebut menyoroti hubungan antara kegiatan usaha di Indonesia dan struktur bisnis lintas negara.
Lutfi juga merujuk laporan Greenpeace Oktober 2026. Ia menyatakan laporan tersebut menyoroti titik api yang berkaitan dengan sejumlah grup usaha perkebunan, termasuk First Resources dan Bumitama Agri, yang memiliki keterkaitan dengan pasar modal Singapura.
Menurut Lutfi, persoalan ini memperlihatkan ketimpangan antara lokasi kegiatan operasional dan tempat perusahaan mengelola sebagian aktivitas bisnisnya. Ia mengkritik model ekonomi yang menurutnya dapat menarik investasi melalui pajak ringan bagi kantor pusat, sementara kegiatan produksi berlangsung di negara tetangga.
Ia menilai Indonesia berisiko menanggung dampak lingkungan dan reputasi ketika kebakaran terjadi di wilayah operasionalnya. Sementara itu, perusahaan dan pusat keuangan di negara lain dapat tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan bisnis tersebut.
Kritik Lutfi menambah dimensi diplomatik dalam persoalan karhutla. Meski demikian, penilaian terhadap tanggung jawab setiap perusahaan tetap membutuhkan pemeriksaan fakta, struktur kepemilikan, hubungan operasional, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Indonesia Didorong Menunjukkan Penegakan Hukum yang Transparan
Rahma meminta Kementerian Luar Negeri merespons langkah Singapura melalui penjelasan mengenai proses penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran lingkungan berjalan tegas dan transparan berdasarkan hukum nasional.
Respons tersebut penting agar persoalan kabut asap tidak hanya berkembang menjadi perdebatan diplomatik. Pemerintah perlu menjelaskan langkah verifikasi, proses investigasi, dan tindak lanjut terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pengelola konsesi diperlukan untuk mencegah kebakaran berulang. Pengawasan yang konsisten juga membantu memastikan bahwa kewajiban pencegahan kebakaran tidak hanya berlaku ketika persoalan menjadi perhatian publik.
Penelusuran terhadap perusahaan induk dan pihak terafiliasi dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila bukti menunjukkan hubungan yang relevan dengan dugaan pelanggaran. Namun, tindakan terhadap setiap entitas harus didasarkan pada kewenangan hukum dan bukti, bukan semata-mata hubungan bisnis atau kepemilikan saham.
Kesimpulan
Daftar 10 perusahaan yang mendapat surat teguran dari Singapura kembali menempatkan karhutla Indonesia dalam sorotan regional. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penyebab kebakaran, tetapi juga tanggung jawab korporasi, hubungan rantai pasok, pemulihan lingkungan, dan dampak kesehatan masyarakat.
Sejumlah pengamat mendesak pemerintah Indonesia melakukan investigasi mandiri, memeriksa konsesi, dan menindak pelanggaran berdasarkan bukti. Mereka juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan yang terbukti berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Pada akhirnya, penyelesaian persoalan karhutla membutuhkan penegakan hukum yang transparan, pengawasan lingkungan yang konsisten, dan tindakan pencegahan yang nyata. Pembuktian yang kuat akan membantu pemerintah menentukan pihak yang bertanggung jawab sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran dan kabut asap.