
Ulasyuk.com - Jakarta, Kementerian Perhubungan mendorong pengaturan ojek online (ojol) dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Rencana ini akan memberi dasar hukum bagi keberadaan transportasi berbasis platform digital.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengaturan tersebut akan memasukkan ojol ke dalam kategori transportasi umum. Saat ini, menurut dia, transportasi online belum memiliki pengaturan dalam undang-undang tersebut.
Dudy menyampaikan hal itu dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026). Ia berharap pembahasan RUU LLAJ berjalan lancar agar aturan lanjutan mengenai transportasi berbasis platform digital dapat segera disusun.
Pengaturan ojek online masuk dalam revisi UU LLAJ
Rencana pemerintah menempatkan pengaturan ojol di dalam revisi UU LLAJ. Dengan masuknya ketentuan tersebut, transportasi berbasis platform digital akan memiliki dasar hukum di tingkat undang-undang, sekaligus masuk kategori transportasi umum.
“Yang semula kan transportasi online tidak ada pengaturannya, ini kemudian diatur dalam RUU LLAJ,” ujar Dudy. Pernyataan itu menjelaskan perubahan yang ingin dicapai pemerintah melalui revisi undang-undang tersebut.
Namun, pengaturan itu belum langsung hadir sebagai aturan operasional. Dudy menyebut, setelah RUU LLAJ disahkan, ketentuan mengenai ojol akan diturunkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen).
Dengan demikian, rencana pengaturan mencakup tahapan dari undang-undang hingga peraturan pelaksana. Dudy berharap proses pembahasan RUU berjalan lancar sehingga aturan turunan dapat segera diterbitkan. Ia tidak menyebutkan waktu pengesahan dalam keterangannya.
Kejelasan hak dan kewajiban pengemudi serta aplikator
Dudy mengatakan, pengaturan tersebut diharapkan memberi kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak. Pihak yang ia sebut mencakup pengemudi serta operator atau aplikator.
“Sehingga memberikan kejelasan, baik hak dan kewajiban bagi pengemudi juga operator atau aplikator,” kata Dudy. Kejelasan itu menjadi salah satu tujuan pengaturan transportasi berbasis platform digital dalam RUU LLAJ.
Meski demikian, rincian mengenai hak dan kewajiban tersebut belum dipaparkan dalam keterangan yang disampaikan. Ketentuan lebih lanjut direncanakan hadir melalui Perpres dan Permen setelah RUU LLAJ disahkan.
Komdigi dan Kemenhub membentuk satuan tugas
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan, kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai rencana pengaturan ojol. Kedua kementerian membentuk satuan tugas atau task force untuk membahas sejumlah aspek terkait status transportasi berbasis platform digital.
Angga menjelaskan, Komdigi menangani ranah penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk pengaturan platform. Ia juga menyebut pembahasan akan mencakup pasal tertentu mengenai hak, jenis kewajiban, serta penegakan hukum.
“Kami ranahnya di PSE (penyelenggara sistem elektronik), untuk mengatur platform-nya dan nanti di dalamnya juga ada pasal-pasal tertentu, untuk hak dan jenis kewajibannya, serta law enforcement,” ungkap Angga.
Koordinasi kedua kementerian dan pembentukan satuan tugas menjadi bagian dari pembahasan rencana tersebut. Sementara itu, pemerintah masih mendorong agar pengaturan ojol masuk ke revisi UU LLAJ. Kejelasan aturan pelaksana akan bergantung pada tahapan berikutnya, termasuk pengesahan RUU dan penyusunan Perpres serta Permen.