Pengoplosan Elpiji di Pati Rugikan Negara Rp 1,02 Miliar

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

Pengoplosan Elpiji di Pati Rugikan Negara Rp 1,02 Miliar

UlasYuk.com - Pati, Jawa Tengah, praktik pengoplosan elpiji bersubsidi terbongkar di sebuah gudang di Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menemukan aktivitas pemindahan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ilegal yang berlangsung selama sekitar empat bulan itu ditaksir merugikan negara hingga Rp 1.022.400.000.

Keempat tersangka diduga menjalankan bisnis tersebut sejak Juli 2026. Mereka membeli elpiji 3 kilogram dari warung-warung kelontong di wilayah Pati setiap hari. Selanjutnya, mereka membawa tabung-tabung itu ke gudang untuk memindahkan isinya menggunakan peralatan khusus yang telah dimodifikasi.

Setelah proses pemindahan gas selesai, para pelaku menawarkan tabung hasil pengoplosan kepada warung dan penyalur elpiji. Mereka menyasar tempat usaha yang sedang kehabisan persediaan. Cara tersebut memungkinkan mereka memasarkan gas dalam tabung berkapasitas lebih besar, sekaligus menyalahgunakan elpiji yang mendapat subsidi pemerintah.

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pengoplosan Elpiji di Pati

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa polisi menetapkan empat warga Kabupaten Pati sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH berusia 44 tahun, MFH berusia 28 tahun, SKR berusia 46 tahun, dan ABS berusia 38 tahun.

Polisi mengungkap kasus tersebut ketika para pelaku sedang memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke tabung yang berkapasitas lebih besar. Mereka menggunakan alat khusus yang telah dimodifikasi untuk menjalankan proses tersebut. Aktivitas itu berlangsung di gudang yang berada di Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso.

Dalam keterangannya di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Semarang, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Roy menjelaskan cara para tersangka memperoleh pasokan gas.

Menurut Roy, para tersangka setiap hari memborong elpiji 3 kilogram dari warung-warung di sekitar Pati. Ia menyebut keberadaan warung kelontong, termasuk warung Madura di wilayah tersebut, sebagai bagian dari pola pembelian yang mereka lakukan.

Pembelian secara rutin itu menjadi bagian awal dari rangkaian kegiatan ilegal. Setelah mengumpulkan tabung bersubsidi, para tersangka membawa gas ke gudang untuk menjalankan proses pemindahan isi tabung satu per satu.

Gas Subsidi Dipindahkan ke Tabung 12 Kilogram dan 50 Kilogram

Dalam praktik tersebut, para tersangka memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram. Mereka menjalankan proses itu menggunakan peralatan khusus yang telah dimodifikasi. Polisi menemukan aktivitas tersebut saat melakukan penggerebekan di lokasi.

Penggunaan tabung berkapasitas lebih besar menjadi bagian dari cara para pelaku memasarkan gas hasil pengoplosan. Setelah pengisian selesai, mereka berkeliling menawarkan tabung kepada warung dan penyalur elpiji. Sasaran mereka terutama tempat usaha yang sedang kehabisan stok.

Pola pemasaran tersebut menunjukkan bahwa kegiatan itu tidak berhenti pada pemindahan gas di gudang. Para tersangka juga berupaya menyalurkan hasil pengoplosan kepada calon pembeli. Namun, tindakan tersebut menyalahgunakan elpiji bersubsidi yang seharusnya mendukung kebutuhan masyarakat yang berhak menerimanya.

Penggerebekan itu menghasilkan sejumlah barang bukti yang kini diamankan polisi. Petugas menyita 34 tabung elpiji berisi dengan berbagai ukuran, yakni 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Selain itu, polisi menemukan empat tabung kosong berukuran 12 kilogram serta sejumlah segel tabung gas.

Barang bukti tersebut berkaitan dengan aktivitas pemindahan dan pemasaran gas yang diduga dilakukan para tersangka. Meski demikian, rincian jumlah tabung untuk setiap ukuran tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia.

Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 1,02 Miliar

Polisi memperkirakan penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.022.400.000. Nilai itu merupakan perkiraan kerugian selama sekitar empat bulan kegiatan berlangsung, terhitung sejak Juli 2026 hingga pengungkapan kasus pada Oktober 2026.

Kapolda Jawa Tengah Roy Hardi Siahaan menyampaikan bahwa besarnya kerugian tersebut berkaitan dengan praktik ilegal yang memanfaatkan elpiji bersubsidi untuk kepentingan bisnis. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kegiatan itu berlangsung selama kurang lebih empat bulan.

Elpiji 3 kilogram merupakan produk bersubsidi yang pemerintah sediakan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan energi dengan harga yang lebih terjangkau. Karena itu, penyalahgunaan distribusi dan pemanfaatannya dapat mengganggu tujuan pemberian subsidi.

Dalam kasus di Pati ini, para tersangka diduga membeli gas bersubsidi dari warung, memindahkan isinya ke tabung yang lebih besar, kemudian menawarkan hasilnya kepada pelaku usaha dan penyalur. Rangkaian tersebut menjadi perhatian karena mengubah pemanfaatan gas bersubsidi menjadi bagian dari kegiatan bisnis ilegal.

Namun, angka kerugian Rp 1.022.400.000 yang disampaikan polisi merupakan taksiran untuk periode sekitar empat bulan. Nilai tersebut tidak serta-merta menunjukkan jumlah keuntungan yang diterima para tersangka. Keterangan yang tersedia juga belum merinci nilai keuntungan, volume total gas yang dipindahkan, maupun harga jual setiap tabung hasil pengoplosan.

Empat Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahannya. Pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam penanganan dugaan penyalahgunaan yang berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.

Pengungkapan kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi. Pembelian gas dalam jumlah besar secara rutin, pemindahan isi tabung menggunakan peralatan modifikasi, serta pemasaran kembali dalam tabung berkapasitas lebih besar menjadi rangkaian aktivitas yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Meski begitu, penanganan perkara tetap harus mengacu pada proses hukum yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian dugaan tindak pidana menjadi bagian dari tahapan hukum berikutnya.

Pengawasan Elpiji Bersubsidi Menjadi Perhatian

Kasus pengoplosan elpiji di Pati memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan gas bersubsidi dapat berkembang menjadi bisnis ilegal. Para tersangka diduga mengumpulkan elpiji 3 kilogram dari warung-warung, memindahkan isinya di gudang, lalu menjual gas tersebut kepada calon pembeli.

Perkara ini juga menegaskan pentingnya pengawasan distribusi agar elpiji bersubsidi tetap sesuai dengan peruntukannya. Pengawasan terhadap pembelian, penyimpanan, dan penyaluran gas dapat membantu mendeteksi aktivitas yang menyimpang dari ketentuan.

Pada akhirnya, polisi memperkirakan praktik yang berlangsung selama sekitar empat bulan itu menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Empat warga Pati kini menghadapi proses hukum dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. Penyidikan dan proses peradilan selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban mereka atas dugaan pengoplosan tersebut.

Jaya Purnama
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan