MK Tak Bisa Batalkan Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

MK Tak Bisa Batalkan Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

UlasYuk.com - Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA sederajat dari pendidikan di luar negeri.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Pertimbangan tersebut disampaikan dalam putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK menilai posisi Gibran saat ini berbeda dengan statusnya ketika mengikuti pemilihan umum. Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden sehingga permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasinya tidak dapat dikabulkan melalui perkara tersebut.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan MK telah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak. Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan fakta yang muncul selama persidangan.

Dari pemeriksaan tersebut, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Fakta itu juga berkaitan dengan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Keterangan tersebut menyebut tidak terdapat dokumen yang dapat menjadi bukti meyakinkan mengenai kelulusan pendidikan Gibran yang setara dengan SMA.

Dokumen yang muncul dalam perkara tersebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, MK membedakan dokumen tersebut dengan bukti kelulusan pendidikan.

Menurut MK, certificate of attendance menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa seseorang telah lulus atau menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA sederajat.

Kewenangan Keabsahan Ijazah Berada pada Lembaga Berwenang

Meskipun tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA Gibran, MK tidak mengambil keputusan untuk membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah justru menegaskan adanya lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.

Menurut pertimbangan MK, penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden serta calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, temuan mengenai tidak adanya bukti yang meyakinkan dalam persidangan tidak otomatis membuat MK memiliki kewenangan untuk mencabut jabatan Gibran. Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden menjadi salah satu alasan penting dalam pertimbangan tersebut.

Gugatan Tidak Dapat Diterima karena Legal Standing

Selain persoalan bukti pendidikan, MK juga mempertimbangkan kedudukan hukum para pemohon. Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Para pemohon dalam perkara itu terdiri atas organisasi masyarakat sipil, perkumpulan, dan individu. Namun, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki hak untuk mengajukan sengketa tersebut adalah pasangan calon yang menjadi kontestan pemilu.

Karena para pemohon tidak memenuhi ketentuan tersebut, MK menyatakan mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara yang dimaksud.

Konsekuensinya, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut seluruh dalil yang berkaitan dengan pokok permohonan. Mahkamah menilai dalil tersebut tidak memiliki relevansi setelah persoalan kedudukan hukum para pemohon dinyatakan tidak terpenuhi.

MK Kabulkan Eksepsi Termohon

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan terkait perkara tersebut. Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut menjadi dasar bagi MK untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi permohonan secara lebih jauh.

Dengan putusan tersebut, MK tidak menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran telah terbukti atau selesai secara substansial. Mahkamah hanya menegaskan batas kewenangannya dalam perkara yang diajukan serta kedudukan hukum pihak yang mengajukan gugatan.

Karena itu, dua hal menjadi perhatian utama dalam pertimbangan MK. Pertama, persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA Gibran. Kedua, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut karena persoalan kewenangan dan kedudukan hukum para pemohon.

Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa temuan mengenai suatu dokumen dalam persidangan tidak selalu berujung pada perubahan status pejabat yang telah dilantik. Dalam perkara ini, MK tetap membatasi putusannya pada kewenangan yang dimiliki serta syarat hukum yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan permohonan.

Jaya Purnama
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan