Kalista Usulkan Rest Area Khusus SPKLU untuk Mobil dan Truk Listrik

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

Kalista Usulkan Rest Area Khusus SPKLU untuk Mobil dan Truk Listrik

UlasYuk.com - Jakarta Pusat, perusahaan penyedia layanan ekosistem kendaraan listrik Kalista mengusulkan pembangunan rest area khusus Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU di jalan tol. Fasilitas tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan pengisian daya kendaraan listrik, baik mobil penumpang maupun truk listrik.

Usulan rest area khusus SPKLU muncul karena tempat istirahat konvensional di jalan tol kerap mengalami kepadatan, terutama ketika memasuki periode libur panjang. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi tantangan bagi pengguna kendaraan listrik yang membutuhkan akses pengisian daya dalam perjalanan jarak jauh.

Director of Business Development Kalista Yoga Adjwinarto mengatakan konsep tersebut dapat dibuat sebagai rest area khusus yang berfokus pada kebutuhan kendaraan listrik. Menurut dia, fasilitas itu tidak hanya melayani kendaraan penumpang, tetapi juga kendaraan komersial seperti truk listrik berukuran besar.

Kalista Usulkan Rest Area Khusus SPKLU

Yoga menyebut pembangunan rest area khusus SPKLU menjadi salah satu kebutuhan penting dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Fasilitas tersebut dapat menyediakan area pengisian daya yang dirancang khusus untuk kendaraan listrik tanpa harus bergantung pada kepadatan rest area konvensional.

Konsep yang ditawarkan Kalista mencakup penggunaan lahan tersendiri di sepanjang jalur tol. Dengan begitu, kebutuhan kendaraan listrik dapat ditangani melalui fasilitas yang memang dirancang untuk proses pengisian daya.

Selain mobil penumpang, keberadaan truk listrik juga menjadi perhatian. Kendaraan komersial berukuran besar membutuhkan fasilitas pengisian yang memadai karena penggunaannya berkaitan dengan aktivitas logistik dan perjalanan jarak jauh.

Karena itu, rest area khusus SPKLU dinilai dapat menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur yang mengikuti pertumbuhan jumlah kendaraan listrik. Fasilitas tersebut juga dapat membantu menciptakan pola layanan yang lebih terarah di jalur tol.

Pemerintah Didorong Terlibat dalam Pembangunan

Yoga menilai pembangunan fasilitas baru tersebut membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah. Menurut dia, keterlibatan pemerintah penting agar penyediaan lahan dan pengembangan fasilitas dapat berjalan bersama dengan pengelola jalan tol.

Pihak yang didorong untuk terlibat antara lain Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT Kementerian Pekerjaan Umum serta Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT terkait. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membuka peluang pembangunan rest area baru yang secara khusus melayani kendaraan listrik.

Gagasan tersebut berbeda dari sekadar menambahkan SPKLU di rest area yang sudah ada. Kalista mengusulkan area tersendiri agar kebutuhan pengisian kendaraan listrik dapat memperoleh ruang yang lebih sesuai dengan karakteristik kendaraan dan teknologi pengisian daya.

Di sisi lain, pembangunan fasilitas khusus juga perlu mempertimbangkan kebutuhan kendaraan dengan ukuran berbeda. Mobil listrik dan truk listrik memiliki kebutuhan ruang serta pola penggunaan yang tidak selalu sama. Oleh karena itu, desain fasilitas perlu menyesuaikan jenis kendaraan yang dilayani.

Jumlah SPKLU Indonesia Terus Bertambah

Usulan tersebut muncul ketika ekosistem pengisian daya kendaraan listrik di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nazib Faizal membeberkan perkembangan infrastruktur pengisian daya tersebut dalam kesempatan yang sama.

Berdasarkan data per Juli 2026, terdapat sekitar 5 ribu unit SPKLU yang tersebar di 3.180 lokasi. Angka tersebut menunjukkan semakin luasnya jaringan fasilitas pengisian daya untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Namun, penyebaran SPKLU masih belum merata. Sekitar 72 persen infrastruktur pengisian daya tersebut masih terpusat di Pulau Jawa. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperluas jaringan pengisian daya ke berbagai wilayah lain.

Dengan pertumbuhan kendaraan listrik, pemerataan fasilitas menjadi salah satu faktor penting. Pengguna kendaraan listrik membutuhkan kepastian akses pengisian daya ketika melakukan perjalanan di berbagai wilayah, terutama pada jalur dengan mobilitas tinggi.

Satu SPKLU Layani 47 hingga 48 Kendaraan Listrik

Nazib juga mengungkapkan rasio ketersediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik di Indonesia. Saat ini, rasio tersebut berada pada angka sekitar satu berbanding 47 atau 48.

Artinya, satu unit SPKLU dapat melayani sekitar 47 hingga 48 kendaraan listrik. Rasio tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai hubungan antara pertumbuhan kendaraan listrik dan ketersediaan fasilitas pengisian daya.

Selain jumlah infrastruktur, tingkat pemanfaatan SPKLU juga menunjukkan aktivitas penggunaan yang cukup besar. Data yang disampaikan Nazib mencatat sebanyak 3,25 juta sesi pengisian daya selama Januari hingga Juli 2026.

Jumlah sesi tersebut memperlihatkan bahwa fasilitas pengisian daya sudah menjadi bagian dari aktivitas pengguna kendaraan listrik. Terlebih lagi, peningkatan penggunaan dapat berjalan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan dan perluasan jaringan SPKLU.

Transaksi Pengisian Daya Capai Jutaan Sesi

Besarnya jumlah sesi pengisian juga menciptakan potensi perputaran ekonomi dalam ekosistem kendaraan listrik. Nazib memberikan gambaran dengan menggunakan asumsi nilai transaksi sekitar Rp10 ribu untuk setiap sesi pengisian daya.

Jika nilai tersebut dikalikan dengan 3,25 juta sesi pengisian selama Januari hingga Juli 2026, maka nilai transaksi yang berputar mencapai sekitar Rp32,5 miliar. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi sederhana yang disampaikan dalam diskusi dan bukan angka pendapatan bersih penyedia SPKLU.

Perkembangan transaksi tersebut turut menunjukkan pentingnya penguatan infrastruktur pengisian daya. Dengan semakin banyaknya aktivitas pengisian, kebutuhan terhadap fasilitas yang mudah diakses juga ikut meningkat.

Nazib juga menyoroti perkembangan penambahan SPKLU, termasuk teknologi ultra fast charging. Teknologi tersebut menjadi salah satu bagian dari perkembangan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik yang terus diperluas.

Rest Area Khusus Dinilai Relevan untuk Perjalanan Jarak Jauh

Kehadiran rest area khusus SPKLU berpotensi memberikan pilihan baru bagi pengguna kendaraan listrik ketika melakukan perjalanan di jalan tol. Fasilitas yang dirancang khusus dapat mengurangi ketergantungan pada area istirahat konvensional yang berpotensi padat saat periode tertentu.

Konsep tersebut juga dapat mengakomodasi kebutuhan kendaraan komersial. Truk listrik membutuhkan fasilitas yang mampu menangani kendaraan berukuran besar sehingga pengaturan area parkir dan pengisian perlu dibuat lebih sesuai.

Namun, pembangunan fasilitas baru tetap membutuhkan koordinasi antara berbagai pihak. Pemerintah, pengelola jalan tol, serta pelaku industri perlu menentukan lokasi dan bentuk fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan kendaraan listrik.

Dengan demikian, usulan Kalista menjadi bagian dari pembahasan mengenai pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pertumbuhan jumlah SPKLU dan tingginya aktivitas pengisian menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap infrastruktur pendukung akan terus menjadi perhatian.

Sementara itu, pemerataan infrastruktur tetap menjadi tantangan karena sebagian besar SPKLU masih berada di Pulau Jawa. Karena itu, pengembangan fasilitas di jalur tol perlu berjalan seiring dengan upaya memperluas jaringan pengisian daya ke berbagai wilayah Indonesia.

Jaya Purnama
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan