
UlasYuk.com - Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Panas Bumi, serta Pertambangan Mineral dan Batubara (PBB-P5L). Kebijakan dalam Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2026 tersebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak lagi harus membuktikan secara materiil bahwa sanksi administratif muncul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahannya. Mereka cukup memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengajukan permohonan keringanan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pemerintah ingin mengurangi beban finansial wajib pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, wajib pajak tetap perlu memperhatikan persyaratan pengajuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Keringanan Denda PBB-P5L Jadi Stimulus Ekonomi
DJP menjelaskan bahwa Pasal 27A PMK 71/2026 memberikan ruang bagi pengurangan atau penghapusan sanksi administratif PBB-P5L. Pemerintah menghadirkan ketentuan ini untuk membantu wajib pajak menghadapi beban finansial sekaligus mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Inge menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memperluas kemudahan pengajuan permohonan keringanan sanksi. Dengan proses yang lebih sederhana, wajib pajak memiliki kesempatan untuk meminta pengurangan atau penghapusan denda administratif sesuai ruang lingkup aturan.
Kebijakan ini mencakup wajib pajak di sejumlah sektor yang memiliki kewajiban PBB-P5L. Sektor tersebut meliputi perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara. Selain itu, ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi sektor lainnya sesuai cakupan peraturan yang berlaku.
Dalam keterangannya pada Selasa (13/10/2026), Inge menegaskan bahwa pemerintah menghadirkan aturan tersebut untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi beban finansial wajib pajak. Penyederhanaan prosedur menjadi salah satu aspek utama dalam pelaksanaan stimulus tersebut.
Wajib Pajak Tidak Lagi Harus Membuktikan Kekhilafan Secara Materiil
Perubahan penting dalam PMK 71/2026 berkaitan dengan persyaratan pembuktian alasan pengajuan keringanan. Sebelumnya, Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024 mewajibkan wajib pajak membuktikan secara materiil bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
Persyaratan tersebut menjadi bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan wajib pajak ketika mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Melalui aturan terbaru, pemerintah menghapus kewajiban pembuktian materiil tersebut dalam mekanisme yang diatur Pasal 27A.
Inge menjelaskan bahwa wajib pajak tidak lagi menanggung kewajiban pembuktian alasan kekhilafan atau bukan kesalahannya secara materiil sebagaimana ketentuan sebelumnya. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan proses permohonan agar lebih mudah diakses oleh wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Meski demikian, kemudahan tersebut bukan berarti wajib pajak dapat mengajukan permohonan tanpa memenuhi ketentuan apa pun. Mereka tetap harus memperhatikan persyaratan formal dan memastikan permohonan berada dalam ruang lingkup yang diperbolehkan oleh peraturan perpajakan.
Persyaratan Formal Tetap Harus Dipenuhi
DJP menegaskan bahwa wajib pajak cukup memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam pengajuan permohonan keringanan sanksi administratif PBB-P5L.
Selain persyaratan formal, permohonan tetap harus sesuai dengan ruang lingkup Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan itu berkaitan dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak.
Karena itu, wajib pajak perlu memahami perbedaan antara penyederhanaan pembuktian dan penghapusan seluruh persyaratan. PMK 71/2026 mempermudah mekanisme permohonan, tetapi tidak menghilangkan kebutuhan untuk memenuhi ketentuan formal maupun batas ruang lingkup pemberian keringanan.
Agar proses pengajuan berjalan sesuai aturan, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Memeriksa persyaratan formal. Pastikan permohonan memenuhi ketentuan Pasal 23 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026.
- Memastikan ruang lingkup permohonan. Pengajuan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
- Mempelajari ketentuan teknis. Perhatikan aturan pelaksanaan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-239/PJ/2026.
- Memperhatikan tenggat waktu. Ajukan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, wajib pajak dapat mempersiapkan permohonan secara lebih terarah. Selain itu, pemahaman terhadap aturan teknis membantu mereka menghindari kekeliruan dalam memenuhi persyaratan pengajuan.
Batas Waktu Pengajuan Keringanan hingga 1 Oktober 2028
DJP mengingatkan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan Pasal 27A PMK 71/2026 dapat diajukan paling lambat pada 1 Oktober 2028. Batas waktu ini menjadi perhatian penting bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut.
Wajib pajak sebaiknya tidak menunda pemeriksaan terhadap kewajiban dan sanksi administratif yang dimiliki. Dengan memahami kondisi perpajakan masing-masing sejak awal, mereka dapat menilai kebutuhan pengajuan dan menyiapkan dokumen sesuai persyaratan formal yang berlaku.
Selain PMK 71/2026, ketentuan teknis mengenai permohonan keringanan sanksi administratif juga tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memperhatikan aturan pelaksanaan tersebut agar memahami tata cara pengajuan yang sesuai.
Pemerintah sendiri menyisipkan Pasal 27A untuk memberikan dasar bagi DJP dalam mengurangi atau menghapus sanksi administratif PBB-P5L demi mendorong perekonomian Indonesia. Dengan mekanisme yang lebih sederhana, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan finansial wajib pajak tanpa mengabaikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dampak Kebijakan bagi Wajib Pajak dan Dunia Usaha
Penyederhanaan proses permohonan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan persoalan sanksi administratif dengan mekanisme yang lebih mudah. Bagi pelaku usaha di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, beban sanksi pajak dapat menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan keuangan.
Namun, pemberian keringanan tidak berlangsung otomatis. Wajib pajak tetap perlu mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, mereka perlu membaca aturan secara cermat sebelum mengambil langkah administratif.
Di sisi lain, batas waktu hingga 1 Oktober 2028 memberikan periode bagi wajib pajak untuk mempelajari kebijakan dan mempersiapkan pengajuan. Mereka juga dapat merujuk pada ketentuan teknis dalam KEP-239/PJ/2026 untuk memahami prosedur yang relevan.
Pada akhirnya, keberhasilan pemanfaatan stimulus ini bergantung pada pemahaman wajib pajak terhadap persyaratan dan ruang lingkup aturan. Karena itu, pemeriksaan kewajiban perpajakan dan persiapan dokumen menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan kepada DJP.
Kesimpulan
PMK 71/2026 menghadirkan kemudahan pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif PBB-P5L melalui Pasal 27A. Wajib pajak tidak lagi harus membuktikan secara materiil bahwa sanksi muncul akibat kekhilafan atau bukan kesalahannya, tetapi tetap wajib memenuhi persyaratan formal dan ketentuan yang relevan.
Permohonan dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mempelajari Pasal 23 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026, memperhatikan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, serta mencermati ketentuan teknis dalam KEP-239/PJ/2026 sebelum mengajukan keringanan.
FAQ Seputar Keringanan Denda PBB-P5L
Apa itu keringanan sanksi administratif PBB-P5L?
Keringanan sanksi administratif PBB-P5L merupakan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang dapat diberikan DJP sesuai Pasal 27A PMK 71/2026.
Apakah wajib pajak masih harus membuktikan kekhilafan secara materiil?
Tidak. Berdasarkan Pasal 27A PMK 71/2026, wajib pajak tidak lagi dibebani kewajiban pembuktian materiil tersebut. Namun, mereka tetap harus memenuhi persyaratan formal dan ruang lingkup ketentuan yang berlaku.
Kapan batas akhir pengajuan permohonan?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan Pasal 27A PMK 71/2026 paling lambat 1 Oktober 2028.
Aturan apa yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan?
Wajib pajak perlu memperhatikan Pasal 23 dan Pasal 27A PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026, Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, serta ketentuan teknis dalam KEP-239/PJ/2026.