Cek Keringanan Pajak Kendaraan Oktober 2026 di 11 Provinsi

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan
Pemilik kendaraan memeriksa dokumen pajak di loket Samsat
Ilustrasi: Pemeriksaan dokumen kendaraan

Ulasyuk.com - Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 masih berlangsung di 11 provinsi. Program ini memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban lebih ringan, tetapi bentuk keringanannya berbeda di setiap daerah.

Sejumlah pemerintah provinsi menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Daerah lain juga menawarkan potongan pokok pajak, pembebasan pajak progresif, atau insentif untuk mutasi kendaraan.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu mencermati syarat dan masa berlaku program sebelum mengurus pembayaran. Istilah pemutihan tidak selalu berarti seluruh tunggakan pokok pajak dihapus.

Daftar provinsi yang memberi keringanan

Berikut rangkuman program yang tersedia pada Oktober 2026. Perhatikan bahwa beberapa insentif memiliki tanggal akhir berbeda, bahkan ketika program utama di suatu provinsi berakhir lebih dahulu.

Banten

Banten membebaskan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang taat juga mendapat potongan pokok PKB sebesar 5 persen.

Selain itu, mutasi masuk dari luar Banten memperoleh potongan PKB hingga 23 Desember 2026. Besarnya 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen bagi kendaraan perusahaan.

Jawa Tengah

Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berjalan pada 21 September hingga 28 Desember 2026. Pemerintah menghapus sanksi denda PKB serta membebaskan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Jawa Timur

Pemutihan jilid dua di Jawa Timur mencakup pembebasan sanksi administratif PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak progresif. Buruh pemilik sepeda motor mendapat potongan 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya.

Kelompok tertentu, termasuk pengemudi transportasi online roda dua, juga dapat memperoleh pembebasan penuh tunggakan sesuai ketentuan program. Pemilik kendaraan perlu memastikan bahwa dirinya memenuhi kriteria yang berlaku.

Lampung

Lampung memperpanjang pemutihan hingga 31 Oktober 2026. Untuk kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan minimal satu tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan.

Program ini juga menyediakan diskon bagi wajib pajak taat dan insentif mutasi kendaraan. Rincian manfaat dapat berbeda menurut kondisi kendaraan dan jenis transaksi.

Sumatera Selatan

Selama Oktober, penagihan tunggakan PKB dibatasi maksimal dua tahun: satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan. Denda tunggakan dibebaskan.

Sumatera Selatan juga menyediakan diskon bagi pembayaran sebelum jatuh tempo serta insentif mutasi masuk untuk kendaraan berpelat non-BG.

Bangka Belitung

Program di Bangka Belitung berlaku hingga 31 Oktober 2026. Keringanannya meliputi pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ, dan BBNKB II.

Pemilik kendaraan dapat mengakses program melalui kantor Samsat maupun Samsat Keliling. Sebaiknya, siapkan dokumen kendaraan yang diperlukan sebelum mengurus pembayaran.

Kepulauan Riau

Kepulauan Riau memperpanjang pemutihan sampai 31 Oktober 2026. Program ini membebaskan 100 persen denda PKB dan denda SWDKLLJ, serta memberikan pengurangan 50 persen pokok tunggakan di luar tahun berjalan.

Insentif lainnya mencakup pembebasan BBNKB kendaraan bekas. Pembayaran digital juga mendapat potongan pokok sebesar 5 persen.

Bali

Berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2026, Bali membebaskan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya. Pemerintah juga menghapus denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Program Bali berlangsung hingga 11 November 2026. Ketentuan ini berbeda dari program di beberapa provinsi yang berakhir pada penghujung Oktober.

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Barat menyediakan diskon pajak 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan dari luar daerah. Keringanan tersebut berlaku hingga 19 Desember 2026.

Kalimantan Utara

Sepanjang Oktober 2026, Kalimantan Utara menghapus 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah. Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya juga dibebaskan.

Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi menjadi pelat KU memperoleh diskon pokok PKB 50 persen. Insentif mutasi ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

Papua Barat

Program Papua Barat berlangsung sampai 31 Oktober 2026. Pemerintah menghapus pokok dan denda tunggakan tahun keenam ke atas, sekaligus memberikan diskon pokok 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima.

Pemilik kendaraan tanpa tunggakan pada tahun sebelumnya juga memperoleh insentif 12 persen. Perbedaan kondisi tunggakan menentukan manfaat yang dapat diterima.

Perhatikan masa berlaku dan jenis keringanan

Sebagian besar program dalam daftar ini berakhir pada 31 Oktober 2026. Namun, beberapa insentif di Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Banten, dan Kalimantan Utara berlanjut hingga November atau Desember.

Tenggat setiap jenis manfaat pun bisa berbeda dalam satu provinsi. Contohnya, program umum Banten berlangsung sampai akhir Oktober, sedangkan potongan untuk mutasi masuk berlaku hingga 23 Desember.

Periksa juga apakah insentif menghapus denda saja atau mengurangi pokok tunggakan. Ada program yang membatasi jumlah tahun yang harus dibayar, sementara program lain memberi potongan berdasarkan kategori pemilik atau jenis kendaraan.

Siapkan pengecekan sebelum mengurus pajak

Sebelum mendatangi Samsat, pastikan provinsi tempat kendaraan terdaftar dan jenis keringanan yang sesuai. Pemilik kendaraan dengan tunggakan sebaiknya mengecek tahun pajak yang tercakup, persyaratan kelompok penerima, serta batas waktu program.

Langkah tersebut membantu menghindari salah perkiraan mengenai jumlah pembayaran. Jika suatu keringanan hanya mencakup denda, pokok pajak yang masih wajib dibayar tetap perlu diperhitungkan.

Dengan memahami perbedaan aturan daerah, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program yang tersedia secara tepat. Oktober menjadi kesempatan untuk menertibkan kewajiban pajak, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan atau hendak memindahkan registrasi kendaraan.

Jaya Purnama
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan