Simulasi Bea dan Pajak iPhone 18 Pro 1 TB dari Luar Negeri

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

Simulasi Bea dan Pajak iPhone 18 Pro 1 TB dari Luar Negeri

Ulasyuk.com - Jakarta, Apple telah merilis iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo di sejumlah negara. Warga Indonesia yang membeli ponsel tersebut di luar negeri perlu membayar bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat membawanya ke Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan, masyarakat dapat membawa ponsel itu melalui mekanisme barang bawaan penumpang. Selain membayar pungutan, pemilik juga perlu mendaftarkan IMEI agar ponsel dapat digunakan di Indonesia.

Dalam unggahan akun TikTok resminya pada Minggu (20/9/2026), Ditjen Bea Cukai mengingatkan masyarakat untuk menghitung kewajiban tersebut sebelum membeli iPhone dari luar negeri. “Mau beli iPhone dari luar negeri? Jangan lupa hitung bea masuk & pajak impornya!” tulis Ditjen Bea Cukai.

Prosedur pendaftaran IMEI iPhone dari luar negeri

Sebelum tiba di Indonesia, penumpang perlu mengisi data diri dan detail penerbangan melalui laman All Indonesia di allindonesia.imigrasi.go.id. Pada formulir tersebut, penumpang harus memilih “Ya” atau “Yes” pada kolom Customs Declaration.

Pilihan itu menandai adanya pembawaan telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet yang dibeli maupun diperoleh dari luar negeri. Setelah mengisi data, penumpang perlu menyiapkan QR Code All Indonesia.

Selanjutnya, bawa QR Code tersebut ke Pos Pelayanan Bea Cukai di terminal kedatangan penerbangan internasional. Petugas juga memerlukan paspor, boarding pass asli, serta ponsel yang hendak didaftarkan IMEI-nya.

Rincian bea dan pajak iPhone 18 Pro

Ditjen Bea Cukai memberikan simulasi untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB. Ponsel tersebut memiliki harga 1.799 dollar AS. Setelah mendapat pembebasan sebesar 500 dollar AS, nilai yang menjadi dasar pungutan mencapai 1.299 dollar AS.

Perhitungan itu menggunakan kurs pajak Rp17.500. Dengan kurs tersebut, nilai pabean iPhone 18 Pro Silver 1 TB menjadi Rp22.732.500.

Berikutnya, bea masuk yang dikenakan mencapai Rp2.274.000. Jika digabungkan dengan nilai pabean, nilai impor ponsel tersebut menjadi Rp25.006.500.

Sementara itu, PPN untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB tersebut mencapai Rp2.750.715. Dengan demikian, total bea dan pajak yang perlu dibayar pemilik mencapai Rp5.024.715.

Total tagihan iPhone 18 Pro saat dibawa ke Indonesia

Rincian tersebut menunjukkan bahwa pembeli tidak hanya perlu menyiapkan dana untuk harga ponsel di negara asal. Mereka juga harus memperhitungkan pembebasan nilai, kurs pajak, bea masuk, dan PPN.

Untuk contoh iPhone 18 Pro Silver 1 TB, komponen pungutannya terdiri atas bea masuk Rp2.274.000 dan PPN Rp2.750.715. Jika kedua komponen itu dijumlahkan, total tagihannya mencapai Rp5.024.715.

Karena itu, pemilik iPhone dari luar negeri sebaiknya membawa dokumen perjalanan dan perangkat tersebut ke Pos Pelayanan Bea Cukai di bandara kedatangan internasional. Proses ini mencakup penyelesaian pembayaran pungutan sekaligus pendaftaran IMEI.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, penumpang dapat menyelesaikan kewajiban atas ponsel yang dibawa dari luar negeri sesuai mekanisme barang bawaan penumpang.

Jaya Purnama
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan