POJK 13 Tahun 2026 Pisahkan Saham dan Keanggotaan Bursa

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

POJK 13 Tahun 2026 Pisahkan Saham dan Keanggotaan Bursa

Ulasyuk.com - Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek di Indonesia.

Melalui aturan tersebut, kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB). Perorangan dan badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan, dapat memiliki saham sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Demutualisasi juga memisahkan kepemilikan saham dari status keanggotaan Bursa Efek. Dengan demikian, pemilik saham tidak otomatis menjadi Anggota Bursa, sementara Anggota Bursa tidak wajib memiliki saham untuk menjalankan statusnya.

Batas Kepemilikan Saham Bursa Efek

Salah satu ketentuan utama dalam POJK 13 Tahun 2026 ialah pembatasan kepemilikan saham. Setiap pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham secara langsung atau tidak langsung paling banyak 5% dari seluruh saham yang diterbitkan Bursa Efek.

Pihak yang ingin memiliki atau menambah kepemilikan di atas 5% tetap memiliki peluang, tetapi harus memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu. Kepemilikan tersebut wajib memberikan nilai tambah bagi Bursa Efek.

Nilai tambah itu dapat berupa penguatan permodalan, pengembangan teknologi infrastruktur perdagangan, peningkatan konektivitas, perluasan akses likuiditas, atau pendalaman pasar. OJK memproses permohonan paling lama 20 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Dalam proses pemeriksaan, OJK dapat meminta klarifikasi, mengundang pemohon untuk melakukan presentasi, melakukan pemeriksaan setempat, serta meminta dokumen tambahan. Namun, aturan ini melarang satu pihak menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui afiliasi.

Pemerintah dan Danantara Dapat Menjadi Pemegang Saham

POJK 13 Tahun 2026 juga membuka ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepemilikan lembaga-lembaga tersebut tetap harus memperhatikan prinsip independensi Bursa Efek. Mereka juga dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemegang saham yang sekaligus menjadi Anggota Kliring dapat menyerahkan sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Saham tersebut dapat digunakan sebagai jaminan atas transaksi efek.

Hak Akses Perdagangan Tetap Terbatas

Walaupun kepemilikan saham terbuka lebih luas, Hak Akses Perdagangan tetap hanya diberikan kepada Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemberian akses wajib berlangsung secara independen, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi tarif.

Anggota Bursa juga dilarang mengalihkan atau memberikan Hak Akses Perdagangan kepada pihak lain. Ketentuan ini menjaga agar akses perdagangan tetap berada dalam kerangka keanggotaan dan persyaratan yang ditetapkan.

Dari sisi tata kelola, Bursa Efek wajib menunjuk anggota direksi khusus yang membawahi fungsi pengaturan. Tanggung jawab tersebut mencakup pencatatan dan delisting, perdagangan, kliring, penyelesaian, keanggotaan, manajemen risiko, serta kepatuhan.

OJK Dapat Menjaga Struktur Kepemilikan

Saham Bursa Efek berbentuk saham atas nama dengan nilai nominal dan hak suara yang sama. Artinya, setiap saham memberikan satu hak suara. Bursa Efek tetap dapat menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham, tetapi harus memperoleh persetujuan OJK dan mencantumkannya dalam anggaran dasar.

OJK juga memiliki kewenangan untuk mencegah konsentrasi kepemilikan pada satu pihak. Dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan pengalihan saham atau mencabut hak suara pemegang saham.

Ketentuan itu dapat berlaku apabila pemegang saham dinyatakan pailit, dikenai sanksi hukum berat, atau terjadi dominasi dan konsentrasi kepemilikan. Pelanggaran terhadap aturan klasifikasi saham, batas kepemilikan, larangan penguasaan mayoritas, serta pemberian Hak Akses Perdagangan dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, hingga pencabutan izin orang perseorangan.

Jaya Purnama
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan