Komisi XI DPR Soroti Special Rate Perbankan dan Dampaknya bagi Kredit UMKM

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

Komisi XI DPR Soroti Special Rate Perbankan dan Dampaknya bagi Kredit UMKM

Ulasyuk.com - Jakarta, Komisi XI DPR menyoroti praktik special rate perbankan yang dinilai membuat biaya pendanaan tetap mahal. Kondisi tersebut turut menghambat penurunan tingkat bunga kredit, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, mengatakan persoalan itu sering ia temukan saat menjalankan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya. Menurut dia, penyaluran kredit UMKM tidak hanya menghadapi persoalan permintaan, tetapi juga biaya funding yang tinggi.

Kholid menyampaikan sorotan tersebut dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama jajaran Bank Indonesia (BI) pada Senin (28/9/2026). Ia meminta anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) membahas transmisi kebijakan agar dampaknya dapat dirasakan oleh pelaku UMKM.

Special rate perbankan membuat funding tetap mahal

Kholid menjelaskan bahwa sejumlah bank masih bersaing mendapatkan dana mahal. Ia menilai praktik special rate dari institusi atau deposan menjadi salah satu penyebab biaya pendanaan perbankan belum turun.

“Satu temuan yang sering saya temukan ketika kunjungan kerja ke berbagai daerah, masalahnya bukan hanya kredit UMKM turun, tapi ada masalah funding yang mahal. Kenapa? Karena bank-bank berebut dana mahal, karena masih ada praktek special rate dari institusi-institusi atau deposan yang belum ditertibkan,” kata Kholid.

Menurut dia, biaya funding yang tinggi kemudian memengaruhi kemampuan bank dalam menurunkan lending rate. Akibatnya, pelaku usaha menghadapi bunga kredit yang masih cukup tinggi ketika membutuhkan pembiayaan.

“Bisa jadi itu problemnya di funding yang mahal, karena praktik deposan dari institusi yang meminta special rate dengan jumlah yang besar, sehingga lending rate-nya menjadi susah diturunkan,” ujar Kholid.

DPR mempertanyakan transmisi kebijakan untuk UMKM

Kholid juga mempertanyakan sejauh mana kebijakan moneter dapat diteruskan kepada masyarakat dan dunia usaha. Ia menilai kebijakan tersebut perlu memberikan dampak yang lebih nyata bagi pelaku UMKM.

“Ini nanti KSSK bisa dibahas, bagaimana transmisi kebijakan moneter itu juga akan bisa dirasakan oleh UMKM,” terang Kholid.

Dengan demikian, persoalan bunga kredit tidak hanya berkaitan dengan keputusan bank sentral. Komisi XI melihat struktur pendanaan perbankan juga berperan dalam menentukan ruang penurunan lending rate.

Jika bank masih membayar biaya dana yang tinggi, ruang untuk menurunkan bunga kredit menjadi lebih terbatas. Kondisi itu pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan bank menyalurkan kredit kepada segmen UMKM.

Pertumbuhan kredit UMKM tertinggal dari korporasi

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Thoriq Majiddanor atau Jiddan, turut menyoroti tingginya bunga kredit perbankan. Ia mengatakan masyarakat belum menikmati kondisi likuiditas perbankan yang dinilai cukup.

Jiddan menyebut BI menyatakan likuiditas perbankan cukup. Namun, BI juga mengakui bahwa likuiditas tersebut masih tersegmentasi. Menurut Jiddan, kondisi itu membuat manfaat pendalaman pasar belum sepenuhnya terasa oleh masyarakat.

“BI mengatakan likuiditas perbankan cukup, tetapi pada saat yang sama mengakui likuiditasnya tersegmentasi, di mana kredit tumbuh 13,62%. Jangan sampai Rp 123 triliun berhasil memperdalam pasar ruang, tetapi masyarakat tetap menghadapi lending rate yang sulit turun,” kata Jiddan.

Ia kemudian mengaitkan persaingan mendapatkan funding dengan perbedaan pertumbuhan kredit. Jiddan menyebut kredit UMKM hanya tumbuh 1,62%, sedangkan kredit korporasi tumbuh 22,10%.

“Lending rate yang sulit turun karena bank tertentu masih berebut funding, sehingga kredit UMKM hanya tumbuh 1,62%, sementara kredit korporasi tumbuh 22,10%,” terang Jiddan.

Dampak bunga kredit tinggi bagi penyaluran UMKM

Perbedaan pertumbuhan tersebut menjadi perhatian Komisi XI karena UMKM menghadapi bunga kredit yang sulit turun. Sementara itu, biaya dana yang mahal membuat bank harus mempertimbangkan kembali tingkat bunga saat menyalurkan pembiayaan.

Situasi ini juga menunjukkan bahwa kecukupan likuiditas belum otomatis membuat seluruh segmen masyarakat memperoleh kredit dengan biaya lebih rendah. Likuiditas yang tersegmentasi dan praktik special rate perbankan menjadi bagian dari persoalan yang disoroti dalam rapat tersebut.

Karena itu, pembahasan antaranggota KSSK dinilai penting untuk memperkuat transmisi kebijakan moneter. Komisi XI berharap kebijakan tersebut tidak berhenti pada tingkat likuiditas, tetapi juga mendorong penurunan bunga kredit yang dapat dirasakan pelaku UMKM.

Pada akhirnya, DPR menilai penurunan lending rate membutuhkan perhatian terhadap biaya funding. Selama bank masih berebut dana dengan biaya tinggi, penyaluran kredit UMKM berpotensi belum maksimal dan pertumbuhannya tetap tertinggal dari kredit korporasi.

Jaya Purnama
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan