
Ulasyuk.com - Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) resmi memulai pemeriksaan laporan keuangan BPI Danantara untuk Tahun 2025. Pemeriksaan ini mencakup laporan keuangan konsolidasian BPI Danantara beserta sejumlah entitas dalam strukturnya.
Dimulainya pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan. Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, menyerahkan surat tersebut kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (17/9).
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, serta Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya menilai kewajaran dan kualitas pelaporan keuangan BPI Danantara.
Cakupan pemeriksaan laporan keuangan BPI Danantara
BPK akan memeriksa laporan keuangan BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), dan PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM). Pemeriksaan juga mencakup seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam struktur BPI Danantara.
Sebelumnya, BPI Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 yang belum diaudit kepada BPK pada 20 Juli 2026. Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan.
“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujar Slamet Edy Purnomo dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (18/9/2026).
Penilaian untuk menentukan opini laporan keuangan
Pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan yang diperiksa. Dalam proses tersebut, BPK akan menilai kesesuaian laporan dengan standar akuntansi serta kecukupan pengungkapannya.
Selain itu, pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Penilaian ini penting untuk melihat apakah laporan keuangan telah disusun secara wajar dan didukung mekanisme pengendalian yang memadai.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan angka dalam laporan keuangan. BPK juga menilai aspek kepatuhan dan tata kelola yang mendukung proses pelaporan di lingkungan BPI Danantara serta entitas terkait.
Audit menggunakan pendekatan berbasis risiko
BPK menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk-based audit dalam pemeriksaan tersebut. Pendekatan ini mencakup identifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, dan kelemahan pengendalian intern.
Menurut Slamet, auditor grup hanya dapat menjalankan tanggung jawabnya dalam mengidentifikasi serta merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan.
Karena itu, dukungan BPI Danantara, jajaran BUMN, serta kantor akuntan publik komponen dinilai penting. Akses tersebut diperlukan untuk menjaga kelancaran proses sekaligus mendukung kualitas hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam pengawasan atas pelaporan keuangan BPI Danantara dan entitas yang berada di bawah strukturnya. Hasilnya diharapkan memberikan penilaian yang jelas mengenai kewajaran laporan keuangan Tahun 2025.